Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 21 November 2022 | 09:50 WIB
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon menginterogasi para pelaku gembong curanmor di Kota Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus empat orang pelaku gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Komplotan ini telah beraksi melakukan curanmor lebih dari di 13 lokasi.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon mengatakan, dari empat orang pelaku ini dua di antaranya merupakan kakak beradik. Mereka bekerja sama untuk melancarkan aksinya dalam melakukan curanmor.

"Dari pelaku ini ada kakak beradik yakni inisial JH dan ZE dalam melakukan curanmor. Mereka gembong di wilayah kami," kata Nesmon di Mapolsek Lubuk Kilangan, Senin (21/11/2022).

Nesmon mengungkapkan, untuk dua orang pelaku lainnya yakni berinisial DS dan Do. Pengungkapan gembong curanmor ini merupakan kerja keras personel hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti di pedalaman.

Baca Juga: Marah Anaknya Dipukuli, Ayah di Padang Tikam Pelaku dengan Pisau

"Kami lakukan penyelidikan mendalam akhirnya dapat mengidentifikasi para pelaku," ungkapnya.

Hasil curian sepeda motor, kata Nesmon, dijual para pelaku ke pedalaman perkebunan sawit yang sulit dijangkau di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Harga jual hasil curian para pelaku juga tergolong murah.

"Dijual dikisaran Rp 750 sampai Rp 1,5 juta. Untuk merek NMAX hanya dijual Rp 2 juta," ujarnya.

Nesmon menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan mencari beberapa barang bukti lain. Sampai saat ini baru tujuh unit sepeda motor hasil curian yang berhasil disita.

"Jadi mereka ini termasuk gembong curanmor. Sekarang berhasil disita baru tujuh unit, masih kami kembangkan untuk barang bukti lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Mati Mesin di Tengah Rel, Mobil di Padang Ditabrak Kereta Api dan Penumpangnya Patah Tulang

Para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Kilangan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kontributor: Saptra S

Load More