SuaraSumbar.id - Seorang dokter spesialis berstatus ASN RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dokter berinisial E tersebut menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Sesuai laporan dari istrinya, dugaan tindak poligami. Dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal melansir Antara, Kamis (17/11/2022).
Tersangka E (52) dan A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Dirut RSAM Busril mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya E sebagai tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin, karena sebelumnya hanya saksi. Sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: Usung Kena Jazz-e, Tetep Bening Banyune, Ngayogjazz 2022 Bakal Hadirkan Kompilasi Beragam Komunitas
Dirinya berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Berita Terkait
-
Oknum Dokter Spesialis RSAM Bukittinggi Jadi Tersangka Kasus Poligami, Nikah Siri Diam-diam Sejak 2018
-
Profil Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Bebas dari Status Tersangka usai Berseteru dengan Kartika Putri
-
Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Oknum Dokter PNS di Bukittinggi Jadi Tersangka
-
Ditangkap, Tersangka Baru Video Tak Senonoh "Kebaya Merah", Profesi Tak Sesuai KTP
-
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Diumumkan Sore Ini
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung