SuaraSumbar.id - Seorang oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak poligami. Dokter berstatus ASN itu diduga menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri sah dan pimpinannya.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Benar. Sesuai laporan dari istrinya, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami. Dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, kedua tersangka yakni sang dokter spesialis bersama istri keduanya itu, sudah menikah siri sejak 2018. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Saat ini, Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Sementara itu, Dirut RSAM Busril menyayangkan oknum dokter spesialis menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi. Sayang sekali, karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Baca Juga: CLBK Diklaim Mampu Hindarkan Nakes dari Risiko Penyakit Akibat Kerja, Begini Cara Kerjanya
Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Di Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa dokter itu telah nikah siri. Ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," katanya.
Pada periode 2021, dokter itu dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam hal itu, sang dokter pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya. (Antara)
Berita Terkait
-
Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Oknum Dokter PNS di Bukittinggi Jadi Tersangka
-
Dinikahi Suami saat Belum Bekerja, Astrid Tiar Beri Pesan Penting untuk Perempuan
-
Olahan Jus Buah Boleh untuk Anak Usia Berapa? Ini Kata Dokter
-
Dokter Spesialis Forensik Ungkap Teka-Teki Kapur Barus dan Bedak di Kasus 4 Jenazah Kalideres, Untuk Hilangkan Bau?
-
Musim Hujan Tiba, Dokter Minta Orang Tua Sediakan Obat Ini di Rumah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar