SuaraSumbar.id - Pabrik AQUA Solok telah berdiri sejak 2013 dan usahanya telah berjalan baik dengan dukungan seluruh berbagai pemangku kepentingan setempat, baik itu dari pemerintah kabupaten Solok hingga provinsi Sumatera Barat. Dengan fasilitas produksi yang ada, pabrik AQUA Solok telah berhasil memenuhi kebutuhan produk minuman dalam kemasan AQUA bagi para konsumennya di daerah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Namun, beberapa minggu belakangan ini, mencuat isu terkait hubungan industrial yang terjadi di Pabrik AQUA Solok , Manajemen PT Tirta Investama (TIV) terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses mediasi dan berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih, tanpa mencampuradukan masalah dengan kepentingan diluar ketenagakerjaansehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kami percaya Bapak Bupati dan jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Solok maupun pemerintah provinsi Sumatera Barat mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman sehingga kita bersama sama dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok dan masyarakat di seputar Pabrik pada khususnya,” ujar Endro.
Baca Juga: Shell Indonesia Ekspansi Pabrik, Produksi 300 Juta Liter Pelumas per Tahun
Terkait perselisihan ini, perusahaan menyampaikan bahwa pokok permasalahan adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat dimana hingga saat ini masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat. Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlalu seusai ketentuann UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
Setelah 2 kali pemanggilan dalam waktu 7 hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003. Oleh karena itu, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di dan Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak hak mereka sesuai PKB.
Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022. Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaiaan hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.
Mengenai masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali eks-karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA dan kedepannya perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dengan prioritas utama masyarakat lokal, termasuk apabila ada dari eks-karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Pabrik Pelumas Shell di Marunda Diperluas
Menanggapi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara proses produksi di pabrik AQUA Solok, Endro menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk melindungi karyawan dan aset produksi yang disinyalir menjadi sasaran kepentingan diluar isu ketenagakerjaan.
"Kami juga berterimakasih kepada beberapa karyawan yang tidak ikut demo dan selama ini tetap bekerja di pabrik untuk memastikan ketersediaan hidrasi sehat bagi masyarakat di Sumatra Barat," jelas Endro.
Perusahaan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasionalnya dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya.
Berita Terkait
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
-
Kenapa AKP Ulil Ditembak? Bisa-bisanya AKP Dadang Iskandar Tetap Santai Merokok saat Diperiksa Propam
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya
-
Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi, Gubernur Sumbar Bahas Soal Penutupan Tambang Ilegal: Sudah Berjalan!
-
Pilkada Solok Selatan Memanas: Rumah Dua Calon Wakil Bupati Diserang, Kaca Pecah!