SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani menceritakan soal hari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Diketahui, Nikita dipenjara sejak 25 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Beradaptasinya biasa saja sih," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Suara.com.
Nikita Mirzani mengaku tak kena mintal. Dia malah merasa mendapat sambutan baik sejak hari pertama masuk Rutan Serang. Ini untuk membantah kabar dia alami frustasi selama berada di bui.
"Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya juga baik," ujar Nikita Mirzani.
Karenanya, Nikita Mirzani tidak merasa kehilangan kenyamanan sejak mendekam di Rutan Serang karena langsung punya banyak teman.
"Jadi nggak harus beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri," ucap Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Tak Tahu Ibunya Dipenjara, Dikira Lagi Syuting Film Horor di Rutan
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Hari Ini Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
-
Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan JPU, Pengacara: Luar Biasa!
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Merasa Tak Bersalah, Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM