SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani menceritakan soal hari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Diketahui, Nikita dipenjara sejak 25 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Beradaptasinya biasa saja sih," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Suara.com.
Nikita Mirzani mengaku tak kena mintal. Dia malah merasa mendapat sambutan baik sejak hari pertama masuk Rutan Serang. Ini untuk membantah kabar dia alami frustasi selama berada di bui.
"Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya juga baik," ujar Nikita Mirzani.
Karenanya, Nikita Mirzani tidak merasa kehilangan kenyamanan sejak mendekam di Rutan Serang karena langsung punya banyak teman.
"Jadi nggak harus beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri," ucap Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Tak Tahu Ibunya Dipenjara, Dikira Lagi Syuting Film Horor di Rutan
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Hari Ini Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
-
Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan JPU, Pengacara: Luar Biasa!
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Merasa Tak Bersalah, Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone