Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 November 2022 | 07:35 WIB
Dewi Perssik sambangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSumbar.id - Pedangdut Dewi Perssik melanjutkan proses hukum terhadap W, seorang wanita 50 tahun yang menghina dan mengaku sebagai penggemarnya.

Menurut Dewi Perssik, ocehan miring terhadap dirinya dari W juga berimbas kepada keluarganya di kampung halaman.

Misalnya, kata Dewi Perssik, ia dihina dengan sebutan pelacur. Kini, ocehan itu jadi omongan orang-orang di kampung halaman.

"Efeknya luar biasa. Mami saya pengajian, ada yang bilang 'itu lho anaknya ternyata jual diri di Jakarta, pantesan kaya raya'," kata Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Dewi Perssik Ogah Damai, Fitnah W Berujung Depe Dianggap Lonte Orang-Orang di Kampung

"Namanya mulut tetangga, itu sinetron yang ada di televisi, benar banget ibu-ibu," katanya, dikutip dari Suara.com.

"Kami minta bukti kalau memang seperti itu. Saya bobo sama siapa?" kata Dewi lagi.

Dewi Perssik menerangkan, jika ocehan kasar itu dalam bentuk kritik membangun dan bisa dipertanggungjawabkan, ia bisa menerima. Namun pada saat ditantang memberikan bukti, W hanya bisa mengaku salah.

"Beliaunya bilang 'enggak usah, saya memang salah, saya meminta maaf,'" kata Dewi Perssik.

Karena ucapan tersebut telah menyakiti perasaannya dan keluarga, Dewi Perssik bersikukuh menjebloskan W ke penjara.

Baca Juga: Difitnah jadi PSK, Dewi Perssik Tagih Bukti ke W: Saya Bobo sama Siapa?

"Dalam prosesnya (dijerat) Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).

Load More