SuaraSumbar.id - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan kliennya dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin mengatakan, sejak awal dia menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana. "Yang saya ketahui dan teman-teman saya, berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
"Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara Bapak (Ferdy Sambo) itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tuturnya.
Di malam sebelumnya yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli 2022, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran. Hal itu didapatkan informasi bahwa cekcok itu disebabkan karena persoalan wanita.
Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya.
Menurut Kamaruddin, Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. "Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ucapnya.
"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis, tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," lanjut Kamaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.
"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit," ucapnya.
Terlebih kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi.
"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ujarnya.
Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," kata Kamaruddin.
Agenda sidang tersebut merupakan pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.
Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Bharada E Bersujud di Kaki Orang Tua Brigadir J, Publik: Dia Tidak Salah, Hanya Menjalankan Perintah Atasan
-
Mengelus Kepala, Warganet Haru Lihat Sikap Orang Tua Brigadir J ketika Bharada E Sungkem Minta Maaf
-
Di Depan Hakim, Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah Karena Ada Wanita Lain
-
Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi
-
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Sidang Bharada E: Sebut Putri Ikut Tembak hingga Singgung Simpanan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong