Suhardiman
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Ilustrasi-Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

Dari tangan pelaku disira barang bukti speed boat, uang Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Load More