SuaraSumbar.id - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Rencanya, permohonan JC akan disampaikan siang ini, Senin (24/10/2022). Hal itu dibenarkan kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Purba.
Menurutnya, ada dua tersangka lain yang juga mengajukan JC. Mereka, yakni tersangka L alias Mami Linda dan AR. "Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC," kata Adriel kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Adriel mengatakan, salah satu alasan ketiganya mengajukan JC karena merupakan saksi mahkota atau kunci.
"Klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," katanya, dikutip dari Suara.com.
Adriel sempat menuding Teddy sebagai otak di balik kasus pengedaran sabu ini. Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan Doddy dan lima tersangka lain yang menjadi kliennya.
"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ungkap Adrial kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Di sisi lain, Adriel juga menyinggung soal klaim Teddy yang mengaku dirinya hendak menjebak L alias Linda karena pernah ditipu Rp20 miliar terkait informasi palsu tantang jaringan narkoba.
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Sama-Sama Kaya, Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Putra
"Apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas jenderal menjebak-jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan 20 miliar. Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar? Dibenarkan di kacamata hukum kita ?"imbuhnya.
Siap Diuji di Pengadilan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Henry Yosodiningrat: Ada Sejuta Alasan Kenapa Saya Mundur
-
Netizen Kecewa Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa: Mending Bela Bharada E
-
Menolak Bela Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi, Hotman Paris Kini Pengacara Irjen Teddy Minahasa
-
Bela Teddy Minahasa Terduga Narkoba, Netizen Serang Video Hotman Paris
-
Hotman Paris Jadi Pengacara Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Usai Tolak Tawaran Geng Sambo, Netizen: Jangan Munafik!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar