SuaraSumbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi jadi kuasa hukum Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu dinyatakan sendiri oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (23/10/2022).
Hotman Paris mengunggah sebuah tangkapan layar sebuah berita yang menyatakan bahwa dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Jawa Timur yang belum sampai serah terima jabatan itu.
"Irjen Teddy Minahasa ganti pengacara, kini dibela Hotman Paris," tulisan dalam unggahan Hotman Paris, dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris sendiri mengunggah tanpa membubuhkan caption atau kutipan tertentu.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat dilirik Putri Candrawathi untuk menjadi kuasa hukumnya, namun ditolak.
Langkah Hotman Paris yang membela Teddy Minahasa mengundang perhatian publik. Banyak pro dan kontra yang dituliskan warganet di kolom komentar unggahan pengacara nyentrik itu.
"Plus minus hak bang Hotman juga dia mau bela siapa. Tapi satu hal penting yang selau Bang Hotman ajarkan. Jangan Munafik," komentar warganet.
"Maklum kemarin ultah udah habis banyak, kebongkaran uangnya, jadi cara untung lagi itulah seorang Hotman," imbuh warganet.
"Saya yakin bang Hotman memiliki integritas dan profesional sebagai pengacara agar kliennya jika bersalah dihukum sesuai kesalahannya dan semoga bisa menjadi pintu bagi kasus-kasus jual beli barang bukti narkoba lainnya di tubuh Polri yang menjadi harapan kita semua," tambah lainnya.
Baca Juga: Tolak Bela Geng Sambo, Hotman Paris Kini Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Tuai Pro Kontra Publik
"Maaf pak kalau soal ini saya kontra dengan bapak," tulis warganet di kolom komentar.
"Pengacara itu ada bukan untuk membela siapa yang benar siapa yang salah. Pengacara ada untuk mendampingi soal hukum agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku, baik bagi yang benar maupun yang salah," timpal lainnya.
"Bang Hotman tuh lawyer, napa pada berharap banyak sih? pengacara tugasnya bukan membenarkan yang salah, tapi membela hak klien," balas warganet.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Rayakan Ultah di Altas Beach Fest, Sesumbar Akan Beli Tanah Lagi
-
Hotman Paris Blak-blakan Pernah Jadi Asisten Selama 10 Tahun
-
Hotman Paris Hutapea: Kunci Sukses Adalah Nyali
-
Terpopuler: Curhat Pilu Ibu Korban Korban Begal di Bekasi, Eks Wakil Wali Kota Bekasi Puji Anies Baswedan
-
Sebagai Tokoh Adat Batak, Hotman Paris Hutapea Ingin Pernikahan Adat untuk Fritz Paris Junior Hutapea dan Giovani
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Mahyeldi Pastikan Semua Daerah Terdampak Bencana Sumbar Sudah Terakses, Penyaluran Bantuan Lancar!
-
Bank Mandiri Percepat Penyaluran 67.000 Bantuan Bencana untuk Warga Sumatra
-
Kronologi Tabrakan Mobil Patwal Kawal Jenazah Banjir Bandang di Sumbar, 2 Polisi Luka-luka!
-
Banjir Bandang Padang Panjang, 40 Warga Masih Hilang
-
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Soroti Macet Parah Sitinjau Lauik: Rekayasa Lalu Lintas Harus Tepat!