- Kementerian Kehutanan melimpahkan tersangka berinisial BS beserta barang bukti pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri Solok.
- Tersangka diduga menebang kayu secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Solok seluas sekitar 83,31 hektare.
- Kasus ini terungkap berkat operasi bersama pada Agustus 2025 untuk menyelamatkan fungsi strategis kawasan hutan.
SuaraSumbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kepada Kejaksaan Negeri Solok.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Tersangka diduga melakukan aktivitas pemanenan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial pada Juli 2025 mengenai dugaan penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok.
Baca Juga: Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan aktivitas penebangan pada hutan primer, baik di dalam areal Persetujuan Hak Pengelolaan Areal Tanaman (PHAT) maupun di luar areal tersebut yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT dan di luar PHAT yang merupakan APL. Pada lokasi tersebut juga ditemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu," kata Hari Novianto, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Hari, luas areal tebangan di luar kawasan PHAT diperkirakan mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari lokasi tersebut diduga telah dilakukan pengangkutan kayu bulat dalam jumlah yang melebihi volume yang seharusnya tercatat dalam dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dalam penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya nyata menekan laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat," ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan pembalakan liar menjadi salah satu prioritas dalam penguatan tata kelola kehutanan nasional. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal guna menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI