SuaraSumbar.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak keras rencana pengesahan undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law. Sebab, RUU tersebut dinilai akan menciderai undang-undang keperawatan serta turunannya.
Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 rovinsi seluruh Indonesia.
Ketua DPW PPNI Sumbar, Meta Seprinel mengatakan, Rapimnas itu untuk merespon adanya rencana RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dalam prolegnas prioritas tahun 2023.
Menurutnya, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut selain itu juga akan berdampak kepada masyarakat," katanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, UU No 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
"UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau asyarakat maupun perawat itu sendiri," tuturnya.
Ditambahkannya semenjak disahkan tahun 2014 laku, undang-undang keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga tidak ada alasan undang-undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Dengan adanya undang-undang kesehatan bersifat Omnibuslow berarti sudah menggeneralkan, otomatis keberadaan kita tentu tidak memiliki pedoman yang khusus lagi," ujarnya.
Baca Juga: Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jabar Diupayakan Meningkat
Sementara itu, kata Meta, perlakuan-perlakuan di keperawatan tidak bisa disamakan dengan profesi yang lain. Artinya tidak lagi berdiri sendiri.
"Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, mungkin saja itu tentang penamaan. Kalau di undang-undang kita bahwa perawat adalah seseorang yang sudah lulus dari pendidikan tinggi. Kalau seandainya di cabut, jangan-jangan tamatan SMA juga bisa jadi perawat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Pelantikan DPD PPNI Subang Periode 2022-2027, Dukung Subang Jawara Raga
-
PPNI Jawa Barat Sosialisasikan Progja Terintegrasi, Budiman : 'PPNI Lakukan Tranformasi Manajemen Dari Tradisional Ke Modern'
-
5 Fakta Oknum Nakes yang Buat Konten Uyel-uyel dan Tempel Masker ke Bayi, PPNI Buka Suara
-
Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!