SuaraSumbar.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak keras rencana pengesahan undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law. Sebab, RUU tersebut dinilai akan menciderai undang-undang keperawatan serta turunannya.
Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 rovinsi seluruh Indonesia.
Ketua DPW PPNI Sumbar, Meta Seprinel mengatakan, Rapimnas itu untuk merespon adanya rencana RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dalam prolegnas prioritas tahun 2023.
Menurutnya, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut selain itu juga akan berdampak kepada masyarakat," katanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, UU No 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
"UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau asyarakat maupun perawat itu sendiri," tuturnya.
Ditambahkannya semenjak disahkan tahun 2014 laku, undang-undang keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga tidak ada alasan undang-undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Dengan adanya undang-undang kesehatan bersifat Omnibuslow berarti sudah menggeneralkan, otomatis keberadaan kita tentu tidak memiliki pedoman yang khusus lagi," ujarnya.
Baca Juga: Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jabar Diupayakan Meningkat
Sementara itu, kata Meta, perlakuan-perlakuan di keperawatan tidak bisa disamakan dengan profesi yang lain. Artinya tidak lagi berdiri sendiri.
"Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, mungkin saja itu tentang penamaan. Kalau di undang-undang kita bahwa perawat adalah seseorang yang sudah lulus dari pendidikan tinggi. Kalau seandainya di cabut, jangan-jangan tamatan SMA juga bisa jadi perawat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Pelantikan DPD PPNI Subang Periode 2022-2027, Dukung Subang Jawara Raga
-
PPNI Jawa Barat Sosialisasikan Progja Terintegrasi, Budiman : 'PPNI Lakukan Tranformasi Manajemen Dari Tradisional Ke Modern'
-
5 Fakta Oknum Nakes yang Buat Konten Uyel-uyel dan Tempel Masker ke Bayi, PPNI Buka Suara
-
Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung