SuaraSumbar.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak keras rencana pengesahan undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law. Sebab, RUU tersebut dinilai akan menciderai undang-undang keperawatan serta turunannya.
Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 rovinsi seluruh Indonesia.
Ketua DPW PPNI Sumbar, Meta Seprinel mengatakan, Rapimnas itu untuk merespon adanya rencana RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dalam prolegnas prioritas tahun 2023.
Menurutnya, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
"Profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut selain itu juga akan berdampak kepada masyarakat," katanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, UU No 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
"UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau asyarakat maupun perawat itu sendiri," tuturnya.
Ditambahkannya semenjak disahkan tahun 2014 laku, undang-undang keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga tidak ada alasan undang-undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Dengan adanya undang-undang kesehatan bersifat Omnibuslow berarti sudah menggeneralkan, otomatis keberadaan kita tentu tidak memiliki pedoman yang khusus lagi," ujarnya.
Baca Juga: Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jabar Diupayakan Meningkat
Sementara itu, kata Meta, perlakuan-perlakuan di keperawatan tidak bisa disamakan dengan profesi yang lain. Artinya tidak lagi berdiri sendiri.
"Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, mungkin saja itu tentang penamaan. Kalau di undang-undang kita bahwa perawat adalah seseorang yang sudah lulus dari pendidikan tinggi. Kalau seandainya di cabut, jangan-jangan tamatan SMA juga bisa jadi perawat," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Pelantikan DPD PPNI Subang Periode 2022-2027, Dukung Subang Jawara Raga
-
PPNI Jawa Barat Sosialisasikan Progja Terintegrasi, Budiman : 'PPNI Lakukan Tranformasi Manajemen Dari Tradisional Ke Modern'
-
5 Fakta Oknum Nakes yang Buat Konten Uyel-uyel dan Tempel Masker ke Bayi, PPNI Buka Suara
-
Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
CEK FAKTA: Wapres Gibran Imbau Ormas Kumpulkan Sedekah untuk Pembangunan IKN
-
CEK FAKTA: Viral Token Gratis PLN September 2025 Rp 250 Ribu, Tautan Beredar!
-
Rezeki Pagi Takkan Tertukar, Klik 3 Link Asli Ini dan Saldo DANA 349.000 Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Stres dan Kurang Tidur Hancurkan Kualitas Sperma, Pria Wajib Waspada!
-
Bolehkah Minum Jus Bit Jelang Sarapan? Ini Penjelasan Ahli Gizi