SuaraSumbar.id - Polresta Padang telah telah memeriksa seratus orang lebih saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Barat (Sumbar).
"Sampai saat ini penyidikan terus kami lakukan, seratus lebih saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan secara maraton," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pemeriksaan saksi itu dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti sebelum nanti menetapkan tersangka di dalam kasus.
Ia membeberkan, para saksi terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatus Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan provinsi, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan.
Lima puluh lebih di antara saksi tersebut adalah kepala SLB se-Sumbar yang menjadi peruntukkan bagi sarana dan prasarana yang diduga bermasalah.
Karena diketahui sarana dan prasarana dalam proyek diperuntukkan bagi lima puluh lebih SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di provinsi setempat.
"Dalam penyidikan kasus ini kami juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan serta audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Sepanjang proses hukum yang telah berjalan kepolisian juga telah turun ke puluhan sekolah untuk mengecek langsung sarana belajar yang menjadi persoalan.
Ia mengatakan pihak Polresta Padang akan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Polisi Periksa Puluhan Kepala SLB di Sumbar
Nilai anggaran proyek mencapai Rp4,5 miliar untuk sekitar 150 item sarana dan prasarana belajar yang diperuntukkan bagi lima puluh lebih SLB.
Proyek diduga bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Penyelidikan sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. (Antara)
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi SLB, Polresta Padang Libatkan Ahli
-
Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Sumbar
-
Emak-emak di Padang Tawarkan Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
-
Wanita di Padang Jual Anak ASN ke Pria Hidung Belang, Diciduk Saat Transaksi Seks di Kamar Hotel
-
Polresta Padang Ungkap 201 Kasus Kejahatan, Didominasi Pencurian
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus