SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan tersangka WO (32) yang berperan sebagai muncikari.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/9/2022) malam. Saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit PPA Polresta Padang.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang dan ia juga yang menentukan harga. Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Cara Melakukan Lay-up dalam Permainan Bola Basket
Tersangka mendapatkan untung Rp 800 ribu dan anak korban Rp 400 ribu. Sedangkan transaksi sebelumnya, lanjut Dedy, seluruh uang dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.
Hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga akrab.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.
Kekinian tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I, Juncto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Akui Segalanya di Persidangan
Berita Terkait
-
Ketika Pelindung Jadi Predator: Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia
-
10 Tips Aman Saat Periksa ke Dokter: Mencegah Pelecehan Seksual
-
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
-
Jelang Sidang Pertama, Taeil Dikritik Usai Tertangkap Minum Bersama Teman
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api
-
Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat Lengkap, Cara Ajukan Online dan Offline hingga Tabel Cicilan!
-
Aturan Pinjol 2025 OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang Lewat Jam 8 Malam, Nasabah Wajib Tahu!
-
Lion Air Angkut Jemaah Haji 2025 Embarkasi Padang, Gubernur Sumbar: Jangan Buat Kecewa!