SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan tersangka WO (32) yang berperan sebagai muncikari.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/9/2022) malam. Saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit PPA Polresta Padang.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang dan ia juga yang menentukan harga. Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Cara Melakukan Lay-up dalam Permainan Bola Basket
Tersangka mendapatkan untung Rp 800 ribu dan anak korban Rp 400 ribu. Sedangkan transaksi sebelumnya, lanjut Dedy, seluruh uang dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.
Hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga akrab.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.
Kekinian tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I, Juncto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Akui Segalanya di Persidangan
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!