SuaraSumbar.id - Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Namun demikian, sejumlah apotek di kawasan Tarandam, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menjual obat sirup kepada masyarakat.
Mereka beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022), Gita dari Apotek Keluarga mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari BPOM.
"Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah," katanya.
Dirinya mengaku masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa terulang lagi, seperti di Malang, yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), namun setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.
"Juga yang di luar negeri itu sudah dipastikan, di sini produknya tidak ada yang dijual," ujarnya.
Sementara itu, di Apotek Bunda Medika di kawasan Tarandam, mereka juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: Diminta PAN Segera Tancap Gas Safari ke Parpol-parpol, Sinyal KIB Siap Usung Ganjar Capres 2024?
"Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan," ungkapnya.
Jika memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.
Disisi lain Nia, Apoteker di Apotek Medika Farma Tarandam mengatakan rata-rata semua apotik yang ada dikawasan itu masih menjual sirop tersebut.
"Iya masih menjual, biasanya kalau memang dilarang, orang dari BPOM pasti langsung cepat datang untuk mensosialisasikannya, namun sampai sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.
"Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu," kata Abdul Rahim.
Berita Terkait
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
-
Ada Senyawa Tertentu di Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Berhasil Menemukannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat