SuaraSumbar.id - Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Namun demikian, sejumlah apotek di kawasan Tarandam, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menjual obat sirup kepada masyarakat.
Mereka beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022), Gita dari Apotek Keluarga mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari BPOM.
"Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah," katanya.
Dirinya mengaku masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa terulang lagi, seperti di Malang, yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), namun setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.
"Juga yang di luar negeri itu sudah dipastikan, di sini produknya tidak ada yang dijual," ujarnya.
Sementara itu, di Apotek Bunda Medika di kawasan Tarandam, mereka juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: Diminta PAN Segera Tancap Gas Safari ke Parpol-parpol, Sinyal KIB Siap Usung Ganjar Capres 2024?
"Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan," ungkapnya.
Jika memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.
Disisi lain Nia, Apoteker di Apotek Medika Farma Tarandam mengatakan rata-rata semua apotik yang ada dikawasan itu masih menjual sirop tersebut.
"Iya masih menjual, biasanya kalau memang dilarang, orang dari BPOM pasti langsung cepat datang untuk mensosialisasikannya, namun sampai sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.
"Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu," kata Abdul Rahim.
Berita Terkait
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
-
Ada Senyawa Tertentu di Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Berhasil Menemukannya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar