SuaraSumbar.id - Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Namun demikian, sejumlah apotek di kawasan Tarandam, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menjual obat sirup kepada masyarakat.
Mereka beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022), Gita dari Apotek Keluarga mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari BPOM.
"Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah," katanya.
Dirinya mengaku masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa terulang lagi, seperti di Malang, yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), namun setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.
"Juga yang di luar negeri itu sudah dipastikan, di sini produknya tidak ada yang dijual," ujarnya.
Sementara itu, di Apotek Bunda Medika di kawasan Tarandam, mereka juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: Diminta PAN Segera Tancap Gas Safari ke Parpol-parpol, Sinyal KIB Siap Usung Ganjar Capres 2024?
"Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan," ungkapnya.
Jika memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.
Disisi lain Nia, Apoteker di Apotek Medika Farma Tarandam mengatakan rata-rata semua apotik yang ada dikawasan itu masih menjual sirop tersebut.
"Iya masih menjual, biasanya kalau memang dilarang, orang dari BPOM pasti langsung cepat datang untuk mensosialisasikannya, namun sampai sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.
"Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu," kata Abdul Rahim.
Berita Terkait
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
-
Ada Senyawa Tertentu di Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Berhasil Menemukannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
8 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah, Dijamin Tetap Bisa Makan Enak!
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?