SuaraSumbar.id - Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Namun demikian, sejumlah apotek di kawasan Tarandam, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menjual obat sirup kepada masyarakat.
Mereka beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022), Gita dari Apotek Keluarga mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari BPOM.
"Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah," katanya.
Dirinya mengaku masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa terulang lagi, seperti di Malang, yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), namun setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.
"Juga yang di luar negeri itu sudah dipastikan, di sini produknya tidak ada yang dijual," ujarnya.
Sementara itu, di Apotek Bunda Medika di kawasan Tarandam, mereka juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: Diminta PAN Segera Tancap Gas Safari ke Parpol-parpol, Sinyal KIB Siap Usung Ganjar Capres 2024?
"Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan," ungkapnya.
Jika memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.
Disisi lain Nia, Apoteker di Apotek Medika Farma Tarandam mengatakan rata-rata semua apotik yang ada dikawasan itu masih menjual sirop tersebut.
"Iya masih menjual, biasanya kalau memang dilarang, orang dari BPOM pasti langsung cepat datang untuk mensosialisasikannya, namun sampai sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.
"Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu," kata Abdul Rahim.
Berita Terkait
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
-
Ada Senyawa Tertentu di Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Berhasil Menemukannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?