Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Salah satu Apotek di Kota Padang. [Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Namun demikian, sejumlah apotek di kawasan Tarandam, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menjual obat sirup kepada masyarakat.

Mereka beralasan belum ada surat perintah penarikan baik dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: Diminta PAN Segera Tancap Gas Safari ke Parpol-parpol, Sinyal KIB Siap Usung Ganjar Capres 2024?

Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022), Gita dari Apotek Keluarga mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari BPOM.

"Kita masih menunggu dari BPOM dan untuk sirop paracetamol tunggal kita masih menjual karena kan tidak ada masalah," katanya.

Dirinya mengaku masih menunggu instruksi karena takut kejadian serupa terulang lagi, seperti di Malang, yang dikaitkan dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), namun setelah diluruskan tidak ada terkait dengan hal itu.

"Juga yang di luar negeri itu sudah dipastikan, di sini produknya tidak ada yang dijual," ujarnya.

Sementara itu, di Apotek Bunda Medika di kawasan Tarandam, mereka juga mengatakan hal yang sama.

Baca Juga: Detik-detik Ayu Ting-Ting dan Boy William Berpelukan Setelah 4 Tahun Musuhan, Tatapan Boy Bikin Meleleh

"Kita sampai saat masih menjualnya, karena kita belum mendapatkan instruksi dari BPOM untuk penarikan," ungkapnya.

Jika memang ada instruksi dari BPOM untuk menariknya maka pihaknya akan menarik dan tidak akan menjualnya.

Disisi lain Nia, Apoteker di Apotek Medika Farma Tarandam mengatakan rata-rata semua apotik yang ada dikawasan itu masih menjual sirop tersebut.

"Iya masih menjual, biasanya kalau memang dilarang, orang dari BPOM pasti langsung cepat datang untuk mensosialisasikannya, namun sampai sekarang belum ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim ikut memberikan tanggapan. Pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat sirup yang beredar di pasaran.

"Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu," kata Abdul Rahim.

Load More