SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang belum menerima intruksi penarikan obat sirup yang beredar di pasaran, pasca mewabahnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
"Sampai saat ini kita belum ada diperintahkan untuk dilakukan penarikan terhadap obat-obat sirup tersebut," kata Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, Rabu (19/10/2022).
Meski begitu, Abdul Rahim membenarkan memang ada empat produk yang ditarik di Gambia, namun produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
"Ya, hingga saat ini keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India itu tidak ada yang terdaftar di BBPOM Indonesia," tuturnya.
BBPOM sendiri telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
"BPOM masih meneliti terkait itu. Tetapi yang jelas sampai saat ini kita belum dapat intruksi penarikan obat-obat sirup di pasaran," tegasnya.
Abdul Rahim mengaku bahwa obat-obat sirup tersebut sudah beredar di Indonesia, tetapi belum terindikasi membahayakan maupun adanya temuan kasus.
"Sementara terkait intruksi dari Kementerian Kesehatan RI bahwa apotek untuk sementara tidak dibolehkan menjual bebas obat sirup kepada masyarakat, adalah bentuk kehati-hatian," katanya.
Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Meningkat, Menko PMK: Kemenkes-BPOM Akan Investigasi
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Berita Terkait
-
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada anak.
-
Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak, Pemerintah Setop Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu
-
Ratusan Anak Idap Gagal Ginjal Akut di Indonesia, BPOM Larang Peredaran Obat Batuk yang Mengandung Zat Ini
-
Muncul Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek
-
Tak Berkaitan dengan Covid-19, Kemenkes Teliti Senyawa Pada Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam