SuaraSumbar.id - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, setelah Teddy ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba.
"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Minggu (16/10/2022).
Menurutnya, pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Teddy yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar, sebelum hebohnya kejadian kasus narkoba tersebut.
"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan 'restorative justice' atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan, restorative justice dulunya merupakan kewenangan Ninik Mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.
"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada Ninik Mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu Ninik Mamak di Sumbar," katanya.
Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan oleh pemangku adat.
Kemudian prestasi lainnya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.
"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.
Baca Juga: Kompolnas Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa: Yang Bersangkutan Tak Berpikir Akan Terbongkar
Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengatakan, tidak ada pencabutan gelar karena akan tetapi pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas hal ini.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada 16 Juni 2022.
Irjen Pol Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.
Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Tersangka
Berita Terkait
-
Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
-
Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
-
Pengusaha Mami Linda Pembeli Sabu Irjen Teddy Minahasa Jadi Sorotan, Cepu atau Terjebak?
-
Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan
-
Mengenal Mami Linda, di Lingkaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar