Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:26 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Warganet dihebohkan oleh peredaran video yang mengklaim Richard Eliezer alias Bharada E membuat kode sandi saat dipamerkan oleh Kejaksaan Agung RI, sebagai salah satu tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam video itu, Bharada E diduga sedang membuat kode sandi membentuk love yang mengarah ke bawah.

Kontan saja video yang diunggah akun TikTok @banggondes00 itu membuat heboh warganet.

"Pahami beberapa sandi yang sering dipakai polisi. Kode Bharada E membentuk love/tumpul ke bawah/sesuatu yang lain," tulis akun tersebut sebagai keterangan video.

Baca Juga: Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum, Kerap Dibawa Saat Genting

Tak hanya itu, dalam video juga ditunjukkan bahwa ada kode tersembunyi saat Bharada E mengusap kedua telinganya.

"Maka jangan heran jika di tengah masa ada serse namun semua polisi tetap mengenali," tulis akun itu.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E atau Richard Eliezer telah siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

Bharada E juga akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan mengenai insiden yang terhadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

 "Siap, kami akan mengikuti proses hukum ini dengan penuh koperatif," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam pesan singkat, Selasa (11/10/2022) sore.

Baca Juga: 8 Polisi Diperiksa Soal Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat Terbang ke Jambi

Dalam kasus yang turut menyeret Ferdy Sambo, Bharada E sudah berstatus Justice Collaborator atau JC.

Jika nantinya Richard tidak memberikan keterangan sesuai fakta, maka status JC tersebut bisa dicabut okeh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bahwa sebagai status JC klien saya konsisten dan selama proses ini didampingi LPSK. Kalau klien saya berbohong pastilah sudah dicabut status JC sudah dari jauh-jauh hari," beber Ronny.

Selama proses pendampingan LPSK, lanjut Ronny, Richard konsisten dan akan mengungkap kebenaran. Untuk itu, dia pun meminta dukungan dari publik untuk Bharada E.

"Karena selama pendampingan LPSK, klien saya konsisten dan menyatakan kebenaran. Mohon dukungan publik."

Kontributor : Rizky Islam

Load More