Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:16 WIB
Proyek fisik di Taman Budaya Sumbar yang sedang diusut Kejari Padang. [Antara]

SuaraSumbar.id - Kejari Padang, Sumatera Barat, telah meminta audit BPKP dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.

"Dalam penyidikan saat ini kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini," kata Kejari Padang Muhammad Fatria, melansir Antara, Kamis (6/10/2022).

Permintaan audit tersebut telah dikirim oleh pihaknya kepada BPKP, dan sekarang kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai.

"Kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: 14 Temuan Hasil Investigasi The Washington Post Soal Tragedi Kanjuruhan

Sejalan dengan permintaan audit, lanjutnya, Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton.

Kekinian ada 35 orang yang sudah diperiksa. Mereka dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.

Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp 31 Miliar. Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.

Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Baca Juga: Tiara Marleen Kabarkan Lesti Kejora Berangkat Umrah Hari Ini, Netizen: Panjat Pinang Terus

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.

Load More