SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
"Kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat ganja kering ke atas mobil," ujarnya.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat paket tersebut sekitar 39.945 gram," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan selanjutnya terjadi di pinggir jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
Pelaku FDS (19) dan SR (20) diamankan karena diduga akan membawa ganja kering dari Pasaman Barat menuju Payakumbuh. Petugas membuntuti keduanya yang membawa barang bukti mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam.
"Petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah ditimbang beratnya sekitar 8.020 gram ganja," jelasnya.
FDS dikenakan Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara SR dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kapoknya, Polres Cianjur Kembali Ciduk Pengedar Narkoba 1 Wanita Turut Dibekuk
-
Bandar Narkoba di Kukar Seorang Juragan Empang: Informasi dari Masyarakat
-
Pria Paruh Baya di Aceh Tewas Ditembak, Diduga Terlibat Narkoba
-
Soal Konten Prank KDRT Baim Wong, Tretan Muslim dan Coki Pardede: Orang Narkoba Aja Ga Kepikiran
-
Pria Tewas Terkait Narkoba di Australia Diduga Diselundupkan dari Indonesia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!