SuaraSumbar.id - Polisi masih terus melakukan pemeriksaaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh Rp 22,3 miliar.
"Mereka berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Sony, mereka mengaku tidak menerima utuh beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa itu dipotong koordinator lapangan (korlpa) yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat itu agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima," ungkapnya.
Hingga saat ini penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih.
Sebelumnya, petugas mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Baca Juga: Prosesor AMD Ryzen 7000 Series Resmi Meluncur ke Indonesia
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Dalam menangani kasus tersebut, petugas telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan.
Berita Terkait
-
Schoters Beri Layanan Konsultasi Beasiswa Luar Negeri Secara Gratis
-
Program Beasiswa Irlandia S2 dan S3, Berikut Syarat Pengajuannya
-
Siswa SMA di Purbalingga Peraih Beasiswa LPDP ke Australia Sabet Juara 1 Lomba Poster Nasional
-
Dicoret dari Kartu Keluarga dan Beasiswa Dicabut, Mahasiswi Cantik Ini Tetap Teguh Menjadi Mualaf
-
MAKI Minta KPK Turut Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Papua Diduga Libatkan Lukas Enembe
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan