SuaraSumbar.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Hal ini dilakukan agar Pj tersebut fokus menjalankan tugasnya.
"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus, Rabu (28/9/2022).
Menurut Guspardi, dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dalam aturan tersebut, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
Baca Juga: Waduh! Dedi Mulyadi Naik ke Atap Rumah Janda Sampai Bicara Soal Frustrasi hingga Diteriaki Emak-emak
"Sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
Wakil rakyat ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj. kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj. kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
Guspardi Gaus menegaskan pj. kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024. (Antar)
Berita Terkait
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Profil dan Kekayaan Mufti Anam, Anggota DPR RI yang Kecam Isa Zega Soal Umrah Pakai Busana Perempuan
-
Anggota DPR Mufti Anam Desak Polisi Segera Tangkap Isa Zega: Dia Umrah dengan Cara Perempuan
-
Akhirnya Duduk di Senayan, Segini Total Harta Kekayaan Nafa Urbach Setelah Dilantik Jadi Anggota DPR RI
-
Dony Oskaria Jadi Wamen BUMN Sekaligus Wakil Komisaris Pertamina, Memangnya Boleh Rangkap Jabatan?
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Debat Panas Pilgub Sumbar 2024, Epyardi Tuding Mahyeldi Menjilat Prabowo: Dulu Malah Menghina!
-
Kakek 75 Tahun Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Sungai Kota Padang, Begini Kronologinya
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!
-
UHC Sumbar Capai 95,63 Persen, BPJS Kesehatan: Tersisa 4 Daerah!