Kata Andi, korban meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul batu. Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi.
Alasannya agar korban yang telah meninggal itu tidak dilihat oleh orang lain. Korban lalu disembunyikan di sela batu.
"Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah," beber Andi.
Andi mengatakan pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.
"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.
Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.
Baca Juga: Tertangkap! PNS yang Menendang Motor Akhirnya Jadi Tersangka
Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.
"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.
Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.
"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.
Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tertangkap! PNS yang Menendang Motor Akhirnya Jadi Tersangka
-
Sadis, Diduga Menolak Melakukan Hubungan Intim, Pemuda Nekat Mutilasi Perempuan di Tempat Wisata Air Terjun
-
Nama 4 Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diumumkan Polisi
-
Syok Putranya Aniaya hingga Mutilasi Monyet demi Konten, Ayah AY: Demi Allah Saya tidak Tahu
-
Menyulam Benang ASN Saksi Korupsi yang Hilang dan Penemuan Mayat Tanpa Kepala Hangus Terbakar di Semarang
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Mengatur Pola Pikir Bantu Tingkatkan Keinginan Berolahraga
-
Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai