Kata Andi, korban meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul batu. Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi.
Alasannya agar korban yang telah meninggal itu tidak dilihat oleh orang lain. Korban lalu disembunyikan di sela batu.
"Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah," beber Andi.
Andi mengatakan pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.
"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.
Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.
Baca Juga: Tertangkap! PNS yang Menendang Motor Akhirnya Jadi Tersangka
Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.
"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.
Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.
"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.
Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tertangkap! PNS yang Menendang Motor Akhirnya Jadi Tersangka
-
Sadis, Diduga Menolak Melakukan Hubungan Intim, Pemuda Nekat Mutilasi Perempuan di Tempat Wisata Air Terjun
-
Nama 4 Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diumumkan Polisi
-
Syok Putranya Aniaya hingga Mutilasi Monyet demi Konten, Ayah AY: Demi Allah Saya tidak Tahu
-
Menyulam Benang ASN Saksi Korupsi yang Hilang dan Penemuan Mayat Tanpa Kepala Hangus Terbakar di Semarang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos