SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kasus ini ada dua orang tersangka berinisial MS dan E. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Datangi KPU, Plt Ketum PPP Mardiono Serahkan Berkas Soal Pergantian Ketum
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, mereka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, MS merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek. Sedangkan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Ia mengatakan, tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini merupakan gabungan dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Ini merupakan dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
-
Kronologi Balita 3 Tahun Hanyut di Sungai Kota Padang, Jasad Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Mandi!
-
Detik-detik Petugas Keamanan Objek Wisata Bukittinggi Ngamuk dan Tembakan Air Gun, Gaji Jadi Pemicu!
-
BPBD Sumbar Ungkap Penyebab Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pesisir Selatan: Sedimen Sungai Menumpuk!
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!