SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kasus ini ada dua orang tersangka berinisial MS dan E. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Datangi KPU, Plt Ketum PPP Mardiono Serahkan Berkas Soal Pergantian Ketum
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, mereka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, MS merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek. Sedangkan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Ia mengatakan, tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini merupakan gabungan dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Ini merupakan dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI