SuaraSumbar.id - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.
“Hari ini saya mengumumkan masker wajah dalam ruangan menjadi opsional,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Rabu (7/9/2022).
Malaysia telah memasuki Fase Transisi Endemik sejak 1 April 2022 dan protokol baru tersebut mulai berlaku saat diumumkan pada Rabu.
Untuk memastikan penyebaran kasus COVID-19 terkendali dengan aman dan efektif, KKM telah menerapkan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Transisi Endemik: Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
Beberapa di antaranya termasuk program vaksinasi COVID-19, serta penanganan kasus melalui pemberian pastovi, obat anti virus untuk mengurangi gejala COVID-19.
Berdasarkan penilaian situasi COVID-19 dan dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker wajah di dalam ruangan sekarang bersifat opsional.
Namun, Khairy mengatakan pemilik tempat dapat menentukan apakah pengunjung harus memakai masker atau bisa memilih tidak menggunakan.
Selain itu, masyarakat sangat diharapkan untuk memakai masker karena terbukti dapat mengurangi penyebaran infeksi.
Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif COVID-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi --termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.
Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis, Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.
Masker, kata kemenkes, terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah.
Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.
Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi --seperti orang tua dan anak-anak.
Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib.
Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker di luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagi individu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Lee Tuck, Pemain Naturalisasi Baru Malaysia yang Dipandang Sebelah Mata oleh Suporternya Sendiri
-
Buat Sunmori Nih! Aprilia Rilis Motor Baru, Si Belalang yang Sudah Bisa Dimahar Ringgit Malaysia
-
ART Asal Indonesia Disiksa Majikan yang Ternyata Polisi di Malaysia, Dubes RI Tagih Keseriusan Negeri Jiran
-
Harga BBM di Asia Tenggara, Negara Mana Paling Murah?
-
WNI Asal Sumatera Barat Jadi Korban Aniya Majikan di Malaysia, Berhasil Melarikan Diri Setelah Disiksa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Detik-detik Lansia Hilang Saat Panen Buah Manggis di Agam, Kini Masih Dicari!
-
Jemaah Haji Debarkasi Padang dari Bengkulu Meninggal di Pesawat Saat Pulang dari Tanah Suci!
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!