Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:16 WIB
Ilustrasi seorang bocah lelaki. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang Wakil Kepala SMK Negeri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki teman kerjanya.

Pelaku itu berinisial IF (38). Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan dari keluarga korban.

"Pelaku menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/2022).

Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Berujung Damai, Mengendap 2 Tahun di Polres Padangsidimpuan dan Tak Dilanjutkan?

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak sejak 2018.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu," katanya.

Aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang Waka Kurikulum.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/08) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan," katanya.

Baca Juga: Cabuli Siswi Magang, Aksi Oknum Camat di Pelalawan Nyaris Kepergok sang Istri

Polisi kemudian juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telpon genggam.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin mengakhiri. (Antara)

Load More