Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Sejumlah pasangan ilegal yang ditangkap Satpol PP Agam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Lima pasangan ilegal ditangkap Satpol PP Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pasangan bukan suami istri itu digerebek di dua tempat penginapan pada Rabu (24/8/2022) malam.

"Saat tanya identitas pernikahannya, mereka tidak bisa menunjukkan. Makanya langsung kami bawa ke kantor," kata Kabid Tribum dan Tanmas Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Mereka yang diamankan berinisial ZPS (22) dan RA (22), RAP (26) dan EP. Tiga pasangan itu digerebek di Hotel D Lubuk Basung. Sedangkan FD (20) dan SPH (18) diamankan di penginapan kawasan Kecamatan Tanjung Raya.

Ada kejadian unik juga ketika petugas mendatangi penginapan pasangan L (25) dan MTM (17). Mereka sempat kabur dengan cara nekad melompat dari lantai 2 penginapan.

Baca Juga: BBPOM Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Beli Produk Secara Online

"Mereka kabur saat lihat petugas, tapi berhasil kami kejar dan kami amankan," katanya.

Menurut Yul Amar, para pasangan ilegal itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Load More