SuaraSumbar.id - Bareskrim Polri belum melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, usai istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, belum diperiksanya kembali tersangka Putri Candrawathi lantaran yang bersangkutan masih sakit.
"Saat ini tersangka PC (Putri Candrawathi) menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, dikutip dari Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Listyo melanjutkan bahwa pihaknya berencana memeriksa Putri pada pekan ini. "Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," ucap Listyo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC untuk tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Menurut Trimedya dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya dihubungi wartawan, Jumat (19/8/2022).
Kendati begitu Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri, usai sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Polri berujar belum ditahannya Putri itu dengan dalih sakit. Tidak pelak, tindakan polisi yang tidak langsung menahan putri menjadi tanda tanya dan kekhawatiran nantinya tersangka pembunuhan berencana itu akan melakukan manuver-manuver mengamankan bukti serta saksi.
Menanggapi kekhawatiran itu dan tidak ditahannya Putri dengan dalih sakit, Komisi III DPR memberikan jawaban.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan bahwa kekhawatiran itu menjadi wajar mengingat pasal yang disangkakan kepada Putri sangat berat.
"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Ali sendiri tidak mengomentari banyak ihwal dalih belum ditahannya Putri. Menurut dia hal itu menjadi ranah penyidik.
Berita Terkait
-
Bharada E Beberkan Hal Ini kepada Kapolri Soal Janji-janji Irjen Pol Ferdy Sambo
-
Jelaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Bawa Tim Khusus ke DPR RI
-
Mahfud MD, Pria Asal Sampang Madura yang Diusulkan Gantikan Kapolri Tangani Kasus Kematian Brigadir J
-
Heboh Video Lawas Ferdy Sambo Mohon Naik Pangkat kepada Krishna Murti: Bisa Mengkombeskan Saya Pak?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?