SuaraSumbar.id - Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap dalam diskusi Dewan SDA Sumbar, BKSDA Sumbar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah datar.
Menurut Humas Dewan SDA Sumbar Tommy, BKSDA dan dinas PUPR mengatakan bahwa pembangunan TWA Mega Mendung memiliki beberapa masalah. Di antaranya, tidak ada izin sah usaha, pembangunan tidak sesuai dengan peraturan, dan pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam berbasis alami.
Sementara dari hasil overlay citra satelit, di kawasan Mega Mendung pada 2006-2022, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar telah banyak melakukan pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu, juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Tommy, pihaknya menilai pembangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Covesia.com - jaringan Suara.com, terdapat 6 poin kesimpulan dari Dewan SDA Sumbar terkait pembangunan kawasan wisata Mega Mendung. Pertama, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA. Sebab, belum ada proses perizinan melalui OSS dan BKSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.
Kedua, di kawasan Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas Sicincin-Padang Panjang, hulu sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.
Ketiga, dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, sertifikat kawasan objek wisata itu berhimpitan dengan kawasan hutan lindung. Kemudian, sertifikat yang berhimpitan itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Kelima, aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi tersebut juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai. Keenam, pembangunan gedung belum mengantongi izin yang telah diterbitkan.
Baca Juga: 4 Ekor Kukang Dilepaskan ke Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, 3 Ekor Barang Bukti Perdagangan Satwa
"Kita rekomendasikan agar diberi sanksi peringatan, denda penghentian kegiatan, penutupan lokas, atau pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Luka Bakar Usai Tersengat Listrik, Seekor Lutung Sumatera di Padang Terpaksa Diamputasi
-
Heboh Penemuan Jejak Harimau Sumatera di Gantung Ciri Kabupaten Solok, BKSDA Sumbar: Status Waspada!
-
TNI Gadungan Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
-
Pemerintah Dukung Kabupaten Tanah Datar Tergabung di UNESCO Creative Cities Network Tahun 2023
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi