SuaraSumbar.id - Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap dalam diskusi Dewan SDA Sumbar, BKSDA Sumbar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah datar.
Menurut Humas Dewan SDA Sumbar Tommy, BKSDA dan dinas PUPR mengatakan bahwa pembangunan TWA Mega Mendung memiliki beberapa masalah. Di antaranya, tidak ada izin sah usaha, pembangunan tidak sesuai dengan peraturan, dan pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam berbasis alami.
Sementara dari hasil overlay citra satelit, di kawasan Mega Mendung pada 2006-2022, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar telah banyak melakukan pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu, juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Tommy, pihaknya menilai pembangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Covesia.com - jaringan Suara.com, terdapat 6 poin kesimpulan dari Dewan SDA Sumbar terkait pembangunan kawasan wisata Mega Mendung. Pertama, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA. Sebab, belum ada proses perizinan melalui OSS dan BKSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.
Kedua, di kawasan Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas Sicincin-Padang Panjang, hulu sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.
Ketiga, dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, sertifikat kawasan objek wisata itu berhimpitan dengan kawasan hutan lindung. Kemudian, sertifikat yang berhimpitan itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Kelima, aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi tersebut juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai. Keenam, pembangunan gedung belum mengantongi izin yang telah diterbitkan.
Baca Juga: 4 Ekor Kukang Dilepaskan ke Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, 3 Ekor Barang Bukti Perdagangan Satwa
"Kita rekomendasikan agar diberi sanksi peringatan, denda penghentian kegiatan, penutupan lokas, atau pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Luka Bakar Usai Tersengat Listrik, Seekor Lutung Sumatera di Padang Terpaksa Diamputasi
-
Heboh Penemuan Jejak Harimau Sumatera di Gantung Ciri Kabupaten Solok, BKSDA Sumbar: Status Waspada!
-
TNI Gadungan Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
-
Pemerintah Dukung Kabupaten Tanah Datar Tergabung di UNESCO Creative Cities Network Tahun 2023
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market
-
Bahaya Kurang Tidur Malam Hari, Bisa Merusak Otak hingga Jantung!
-
5 Warna Lipstik Terbaik untuk Usia 40-an, Tampil Segar dan Elegan!
-
6 Bansos Cair November 2025, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya