SuaraSumbar.id - Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap dalam diskusi Dewan SDA Sumbar, BKSDA Sumbar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah datar.
Menurut Humas Dewan SDA Sumbar Tommy, BKSDA dan dinas PUPR mengatakan bahwa pembangunan TWA Mega Mendung memiliki beberapa masalah. Di antaranya, tidak ada izin sah usaha, pembangunan tidak sesuai dengan peraturan, dan pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam berbasis alami.
Sementara dari hasil overlay citra satelit, di kawasan Mega Mendung pada 2006-2022, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar telah banyak melakukan pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu, juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Tommy, pihaknya menilai pembangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Covesia.com - jaringan Suara.com, terdapat 6 poin kesimpulan dari Dewan SDA Sumbar terkait pembangunan kawasan wisata Mega Mendung. Pertama, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA. Sebab, belum ada proses perizinan melalui OSS dan BKSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.
Kedua, di kawasan Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas Sicincin-Padang Panjang, hulu sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.
Ketiga, dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, sertifikat kawasan objek wisata itu berhimpitan dengan kawasan hutan lindung. Kemudian, sertifikat yang berhimpitan itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Kelima, aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi tersebut juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai. Keenam, pembangunan gedung belum mengantongi izin yang telah diterbitkan.
Baca Juga: 4 Ekor Kukang Dilepaskan ke Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, 3 Ekor Barang Bukti Perdagangan Satwa
"Kita rekomendasikan agar diberi sanksi peringatan, denda penghentian kegiatan, penutupan lokas, atau pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Luka Bakar Usai Tersengat Listrik, Seekor Lutung Sumatera di Padang Terpaksa Diamputasi
-
Heboh Penemuan Jejak Harimau Sumatera di Gantung Ciri Kabupaten Solok, BKSDA Sumbar: Status Waspada!
-
TNI Gadungan Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
-
Pemerintah Dukung Kabupaten Tanah Datar Tergabung di UNESCO Creative Cities Network Tahun 2023
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg