SuaraSumbar.id - Dewan Sumber Daya Air (SDA) menyebut pembangunan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap dalam diskusi Dewan SDA Sumbar, BKSDA Sumbar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah datar.
Menurut Humas Dewan SDA Sumbar Tommy, BKSDA dan dinas PUPR mengatakan bahwa pembangunan TWA Mega Mendung memiliki beberapa masalah. Di antaranya, tidak ada izin sah usaha, pembangunan tidak sesuai dengan peraturan, dan pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam berbasis alami.
Sementara dari hasil overlay citra satelit, di kawasan Mega Mendung pada 2006-2022, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar telah banyak melakukan pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu, juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Tommy, pihaknya menilai pembangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Covesia.com - jaringan Suara.com, terdapat 6 poin kesimpulan dari Dewan SDA Sumbar terkait pembangunan kawasan wisata Mega Mendung. Pertama, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA. Sebab, belum ada proses perizinan melalui OSS dan BKSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.
Kedua, di kawasan Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas Sicincin-Padang Panjang, hulu sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.
Ketiga, dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, sertifikat kawasan objek wisata itu berhimpitan dengan kawasan hutan lindung. Kemudian, sertifikat yang berhimpitan itu perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Kelima, aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi tersebut juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai. Keenam, pembangunan gedung belum mengantongi izin yang telah diterbitkan.
Baca Juga: 4 Ekor Kukang Dilepaskan ke Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, 3 Ekor Barang Bukti Perdagangan Satwa
"Kita rekomendasikan agar diberi sanksi peringatan, denda penghentian kegiatan, penutupan lokas, atau pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Luka Bakar Usai Tersengat Listrik, Seekor Lutung Sumatera di Padang Terpaksa Diamputasi
-
Heboh Penemuan Jejak Harimau Sumatera di Gantung Ciri Kabupaten Solok, BKSDA Sumbar: Status Waspada!
-
TNI Gadungan Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
-
Pemerintah Dukung Kabupaten Tanah Datar Tergabung di UNESCO Creative Cities Network Tahun 2023
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI