SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 29 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan 15 pukulan tongkat pada Kamis (11 Agustus) karena membunuh putra pacarnya yang berusia sembilan bulan di sebuah van di Yishun, Singapura.
Mohamed Aliff Mohamed Yusoff dijatuhi hukuman setelah hakim Pengadilan Tinggi Singapura memvonisnya pada bulan Juli atas pembunuhan, demikian dilaporkan Channel News Asia yang dikutip SuaraSumbar.id, Senin (15/8/2022).
Hakim Mavis Chionh mengatakan hukuman mati tidak dibenarkan dalam kasus ini.
"Jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan hukuman mati dalam dakwaannya," kata Hakim Mavis.
Korban, Izz Fayyaz Zayani Ahmad, meninggal karena trauma perdarahan intrakranial akibat trauma benda tumpul.
Pada 7 November 2019, Aliff dan pacarnya Nadiah Abdul Jalil serta sang anak malang Izz pergi makan malam.
Dalam restoran itu, pasangan tersebut berselisih pendapat tentang cara mendisiplinkan bayi karena menumpahkan minuman.
Setelah makan, Aliff menawarkan diri untuk mengurus Izz untuk malam itu dan Bu Nadiah setuju. Aliff kemudian membawa Izz ke tempat parkir bertingkat di Yishun Street 81.
Dalam berkas tuntutan, Aliff menyebabkan trauma benda tumpul pada Izz dengan mendorong kepalanya ke papan lantai kayu mobil van setidaknya dua kali antara pukul 10 malam dan 12.15 dini hari itu.
Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diduga Tidak Berada di Singapura
Pembelaan Aliff adalah bahwa kematian korban merupakan kecelakaan. Dia mengklaim bahwa Izz "gelisah dan jatuh" dari lengan kanannya ketika dia mencoba menutup pintu van dan memegang barang-barang di tangan kirinya.
Dia mengklaim bahwa bayi itu menabrak papan lantai kabin belakang van dengan kepala lebih dulu, memantul dan memukul kepalanya lagi di tepi dekat lantai van, lalu jatuh ke tanah.
Selain hukuman penjara seumur hidup, jaksa meminta 15 hingga 18 cambukan. Pembela meminta lima sampai enam pukulan tongkat, tetapi hakim mengatakan ini jelas tidak memadai.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Diduga Tidak Berada di Singapura
-
Brand Fashion Indonesia Ini Buka Toko Fisik Pertama di Singapura, Dihadiri Banyak Sosialita Negeri Singa!
-
WN Singapura dan Malaysia Akan Meriahkan HUT RI di Belakang Padang, WN Brunei Ikut Lomba Perahu Sampan
-
Nongkrong di Tepi Pantai, Warganet Ini Bisa Lihat Negara Singapura
-
MAKI Investigasi di Perbatasan, Sebut Ada Bisnis Ilegal Pembuangan Limbah Oli dari Singapura yang Dibawa ke Batam
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara