SuaraSumbar.id - Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dugaan dendam.
Meski begitu, dia enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut. "Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Terkait detail daripada motif tersebut, Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.
"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," katanya.
Empat Tersangka
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Berita Terkait
-
Ajukan Pahlawan Polri, Pengacara Brigadir J Surati Jokowi
-
Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya
-
4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LKHPN, Apa Penjelasan dari KPK?
-
Digeledah Penyidik, Ketua RT Baru Tahu Para Ajudan Ferdy Sambo Tinggal Di Duren Tiga
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Auto Level Up dalam Sekejap
-
5 Sunscreen untuk Remaja, Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah Mulai Rp 18 Ribuan
-
Perintah AHY, Posko Demokrat Peduli Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Agam
-
Update Terbaru Korban Bencana Sumbar: 228 Orang Meninggal, 98 Hilang dan Lebih 20 Ribu Mengungsi
-
Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Didesak Usut Kayu dari Mentawai yang Terdampar di Lampung