SuaraSumbar.id - Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dugaan dendam.
Meski begitu, dia enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut. "Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Terkait detail daripada motif tersebut, Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.
"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," katanya.
Empat Tersangka
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Berita Terkait
-
Ajukan Pahlawan Polri, Pengacara Brigadir J Surati Jokowi
-
Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya
-
4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LKHPN, Apa Penjelasan dari KPK?
-
Digeledah Penyidik, Ketua RT Baru Tahu Para Ajudan Ferdy Sambo Tinggal Di Duren Tiga
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
9 Lipstik Wanita 50 Tahunan, Bikin Bibir Lembap dan Tampak Awet Muda
-
Sumbar Minta Tambahan 500 Unit Huntara, Ini Alasannya
-
6 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Bikin Wanita Cantik Seharian
-
10 Lipstik Tahan Lama dan Tak Luntur Saat Makan, Diburu Kaum Hawa
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas XI Halaman 94, Menguak Alasan Ekspansi Jepang ke Asia Timur Raya