SuaraSumbar.id - Empat orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diamankan untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar pada malam Minggu hingga dini hari, Minggu (7/8/2022).
"Saat menggelar patroli untuk membubarkan aksi tawuran di beberapa lokasi, kami mengamankan empat remaja serta dua bilah senjata tajam dari sejumlah lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia mengatakan keempat remaja yang diamankan itu adalah R (16), Z (17), D (17), dan Bobby (20). Mereka beserta dua bilah senjata tajam jenis parang dan pisau langsung diamankan ke Kantor Polresta Padang.
Dedy membeberkan pada kegiatan malam itu pihaknya menyambangi sejumlah lokasi yang diduga akan terjadi tawuran, yakni Simpang Alai, Alang Laweh, dan kawasan Simpang Kalawi.
"Setiap menerima informasi dari masyarakat bahwa ada gerombolan remaja yang berkumpul-kumpul hendak melakukan tawuran, kami langsung menyambangi lokasi untuk membubarkan," jelasnya.
Saat petugas sampai di lokasi, gerombolan anak muda tersebut langsung. Bahkan beberapa di antaranya meninggalkan sepeda motor begitu saja di lokasi.
"Untuk empat remaja yang telah diamankan akan kami proses lebih lanjut, jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Pada bagian lain, dalam patroli cipta kondisi itu pihak Polresta Padang juga membubarkan balap liar di Jalan Khatib Sulaiman.
Dari kegiatan tersebut sedikitnya tiga belas unit sepeda motor dikandangkan karena menggunakan knalpot bising serta tidak dilengkapi surat-surat.
Baca Juga: 400 Personel Dikerahkan Amankan Rakernas Apeksi di Padang
Pada bagian lain, Dedy meminta setiap orang tua agar melarang anak masing-masing keluar pada larut malam, terutama pada malam minggu.
"Jangan biarkan anak-anak keluar larut malam demi keselamatan dan kebaikan mereka. Jangan sampai mereka terlibat tawuran atau bisa saja malah menjadi korban," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tawuran atau perbuatan lainnya yang meresahkan serta mengganggu keamanan. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Cipondoh, Dua Masih Berstatus Anak di Bawah Umur
-
Pelajar Pelaku Tawuran di Padang Bakal Jadi Duta Anti Tawuran, Wali Kota Padang: Diberi Pemahaman dan Efek Jera
-
Polisi Ciduk Para Pelajar Terlibat Tawuran di Padang, Sita Senjata Tajam
-
6 Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Padang Diringkus, Ketua Penyerangan Masih Diburu
-
Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!