Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi sidang. [Antara]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus pemerasan oleh terdakwa perempuan bernama Marnila, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuai gelak tawa para peserta.

Dalam sidang yang digelar hari Kamis 4 Agustus pekan ini tersebut, Hakim Ketua Firza Andriansyah berulang kali meminta saksi korban bernama Herdin untuk tidak malu-malu menceritakan kronologi versinya.

Namun, Herdin tampak malu-malu menceritakan pengalamannya diperas oleh Marnila, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Michat tersebut.

"Sudahlah, ayo ceritakan saja bagaimana kejadian sebenarnya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Rina Sari Sitepu dengan nada tinggi.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop Medan di Akhir Pekan, Ada Pengabdi Setan 2

Namun, Herdin masih tampak malu-malu untuk bercerita. Karenanya, ia kembali dibujuk oleh hakim anggota Martua Sagala.

"Ayo jelaskan secara detail. Tak usah kau malu, kan sudah terjadi. Masak iya kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Memangnya kau santan diperas-peras," kata Martua.

Mendengar omongan hakim anggota Martua itu, JPU, hakim lain, dan peserta sidang tertawa terbahak-bahak.

Setelah didesak, akhirnya saksi korban Herdin mau membuka mulut menceritakan pengalamannya.

"Begini pak hakim. Aku kan buka aplikasi Michat, ada tanda open BO, langsung lah aku tawar. Dia minta Rp 150 ribu, langsung share loc," kata Herdin.

Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang 5 Ribu Rupiah Kakek 71 Tahun di Deli Serdang Tega Cabuli Balita di Atas Becak

Sesudah menyepakati harga, Herdin langsung meluncur ke indekos Marnila. Tapi sesampainya di sana, Herdin kaget bukan kepalang.

"Fotonya tidak sama pak hakim. Ternyata dia sudah STW, 36 tahun. Tak maulah aku berhubungan badan," kata Herdin.

Tapi, kata Herdin, Marnila terus memaksa berhubungan badan sembari meminta uang melebihi kesepakatan.

"Dia minta uang kebersihan dan sewa kos. Dia bilang enak saja kau cuma Rp 150 ribu."

Peristiwa itu sendiri terjadi hari Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Herdin melalui aplikasi MiChat menemukan seorang perempuan dengan nama Rita yang ternyata adalah Marnila.

Awalnya, Rita alias Marnila meminta Rp 600 ribu untuk berhubungan badan.

"Tapi aku tawar, dapatlah Rp 150 ribu," kata Herdin.

Dia lantas ke indekos Rita alias Marnila di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.

"Aku tak mau, tapi dia service aku pakai tangan sampai klimaks. Setelah itu dia minta Rp 400 ribu katanya buat kamar Rp 200 ribu, terus bayar jasanya Rp 200 ribu."

Herdin mengakui sempat diancam Marnila. Perempuan itu mengancam tak membiarkan Herdin keluar kamar hidup-hidup kalau tak mau membayar Rp 400 ribu.

Karena tak punya uang, Marnila langsung mengambil ponsel Herdin dan mengatakan akan menggadainya.

Tak hanya itu, Marnila juga memanggil teman prianya yang juga menjadi terdakwa, bernama Sawal.

Di dalam kamar itu, Sawal berusaha membujuk Herdin untuk membayar uang Rp 400 ribu kalau ingin selamat.

Beruntung, Herdin yang melihat kesempatan langsung kabur keluar kamar dan melaporkan peristiwa itu ke kantor Polsek Medan baru.

Kontributor : Rizky Islam

Load More