Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

SuaraSumbar.id - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebutkan para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.

"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar, Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.

Kamhar juga mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.

Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia Bisa Kendalikan Ekonomi dan Pangan, Netizen Berang

"Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini memang menjadi dilema. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," ujarnya.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. (Antara)

Baca Juga: Kubur Bansos Tanpa Izin di Lahan Miliknya, Rudi Samin Sebut JNE Dibekingi Oknum TNI

Load More