SuaraSumbar.id - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebutkan para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.
"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.
Kamhar juga mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.
Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia Bisa Kendalikan Ekonomi dan Pangan, Netizen Berang
"Ini yang mesti dipastikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini memang menjadi dilema. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," ujarnya.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi jabatan presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. (Antara)
Baca Juga: Kubur Bansos Tanpa Izin di Lahan Miliknya, Rudi Samin Sebut JNE Dibekingi Oknum TNI
Berita Terkait
-
PAN Bantah Zulhas Temui Jokowi Demi Minta Perlindungan di Kasus Impor Gula: Minta Perlindungan Hanya ke Allah
-
Ditanya Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Ini Jawaban Jokowi
-
Aroma Pilpres di Pilkada: PDIP Bertarung Melawan Bayang-Bayang Jokowi
-
Besok Ridwan Kamil-Suswono Gelar Kampanye Akbar, Jokowi Hadir?
-
Jejak Digital Sekretariat Presiden Tulis Nama Jokowi saat Prabowo Berkunjung ke Beijing Jadi Sorotan Warganet
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
Debat Pilgub Sumbar: Akademisi Soroti Minimnya Penjelasan Konkret Program E-Government
-
Banjir Rendam Pesisir Selatan: TRC BPBD Dikerahkan, Air Mulai Surut
-
Konflik Harimau-Warga di Solok Berakhir, Sang Raja Hutan Kini Dibawa ke TMSBK Bukittinggi
-
Sindikat Curanmor L300 Lintas Provinsi Beraksi di Sumbar, Ini Modusnya
-
97 Penumpang Kereta Api di Sumbar Diturunkan Paksa, Ini Pelanggarannya