SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria berinisial MJ (47) itu diringkus polisi pada Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tersangka MJ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (19/3/2022) di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," katanya, Rabu (3/8/2022).
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya lagi.
Baca Juga: Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
Dari keterangan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Perumnas Griya Makmur yang saat itu melihat pelaku akan menaiki mobil di daerah Indragiri Hulu, Riau.
Setelah itu, warga itu menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian itu, pihak Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!