SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria berinisial MJ (47) itu diringkus polisi pada Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tersangka MJ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (19/3/2022) di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," katanya, Rabu (3/8/2022).
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya lagi.
Dari keterangan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Perumnas Griya Makmur yang saat itu melihat pelaku akan menaiki mobil di daerah Indragiri Hulu, Riau.
Setelah itu, warga itu menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian itu, pihak Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi ini," katanya.
Baca Juga: Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
PSP Padang Terancam Bubar dan Tak Ikut Liga 3
-
Dinas Pertanian Agam Ajak Petani Manfaatkan Pupuk Organik, Ini Tujuannya
-
Pelajar di Padang Didorong Terlibat Aktif Dalam Perlindungan Hak Anak
-
Polresta Padang Proses Hukum Tiga Pelaku Tawuran
-
5 Remaja di Padang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap, 7 Motor dan 3 Senjata Tajam Disita
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Bagi-Bagi Bansos untuk TKI, Benarkah?
-
Mengukuhkan Sikerei, Cara Menyelamatkan Budaya Asli Mentawai Agar Tak Punah!
-
7 Fakta Viral Warung Bakso Babi Pakai Spanduk MUI dan DMI, Tulisannya Tidak Halal