SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria berinisial MJ (47) itu diringkus polisi pada Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tersangka MJ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (19/3/2022) di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," katanya, Rabu (3/8/2022).
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya lagi.
Dari keterangan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Perumnas Griya Makmur yang saat itu melihat pelaku akan menaiki mobil di daerah Indragiri Hulu, Riau.
Setelah itu, warga itu menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian itu, pihak Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi ini," katanya.
Baca Juga: Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
PSP Padang Terancam Bubar dan Tak Ikut Liga 3
-
Dinas Pertanian Agam Ajak Petani Manfaatkan Pupuk Organik, Ini Tujuannya
-
Pelajar di Padang Didorong Terlibat Aktif Dalam Perlindungan Hak Anak
-
Polresta Padang Proses Hukum Tiga Pelaku Tawuran
-
5 Remaja di Padang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap, 7 Motor dan 3 Senjata Tajam Disita
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar