SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan cabul di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap di kawasan Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria berinisial MJ (47) itu diringkus polisi pada Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tersangka MJ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (19/3/2022) di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," katanya, Rabu (3/8/2022).
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya lagi.
Baca Juga: Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
Dari keterangan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga Perumnas Griya Makmur yang saat itu melihat pelaku akan menaiki mobil di daerah Indragiri Hulu, Riau.
Setelah itu, warga itu menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian itu, pihak Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
PSP Padang Terancam Bubar dan Tak Ikut Liga 3
-
Dinas Pertanian Agam Ajak Petani Manfaatkan Pupuk Organik, Ini Tujuannya
-
Pelajar di Padang Didorong Terlibat Aktif Dalam Perlindungan Hak Anak
-
Polresta Padang Proses Hukum Tiga Pelaku Tawuran
-
5 Remaja di Padang Diduga Hendak Tawuran Ditangkap, 7 Motor dan 3 Senjata Tajam Disita
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter
-
6 Daftar Resmi Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!
-
Daftar 5 Nagari di Tanah Datar Bahaya Narkoba versi Kemenkes RI, Begini Reaksi Pemkab
-
Selamat! Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis, Klik 5 Link DANA Kaget Asli Ini