SuaraSumbar.id - Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat (Sumbar), Indra Dt Rajo Lelo meminta manajemen Semen Padang FC membayarkan retribusi pemakaian Stadion Haji Agus Salim Padang sesuai dengan regulasi yang ada. Diketahui, stadion tersebut akan menjadi kandang Semen Padang FC dalam mengarungi Liga 2 2022.
Dia mengatakan, retribusi tersebut diatur dalam Perda dan pelaksanaannya diatur Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
"Jadi memang harus dibayarkan, jangan sampai tidak. Dispora Sumbar sebagai pengelola tentu tidak mau gegabah dalam hal ini meski Semen Padang FC telah memperbaiki fasilitas stadion," katanya, Kamis (28/7/2022).
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar itu mengingatkan bahwa Semen Padang FC merupakan tim profesional dan dalam melihat ini juga harus profesional.
Dalam hal ini Semen Padang FC ingin memperbaiki fasilitas agar layak menggelar kompetisi, namun itu tidak bisa serta merta dikonversikan dengan biaya sewa stadion.
"Kuncinya adalah komunikasi antara manajemen Semen Padang dengan Dispora Sumbar seperti apa. Ini yang harus jelas dahulu. Apabila Semen Padang cocok dengan biaya yang ditanggungkan maka kesepakatan akan tercapai, namun jika tidak tentu mereka dapat memilih stadion lain sebagai kandang," katanya.
Ia menyarankan sudah saatnya Semen Padang FC memiliki stadion sendiri sehingga hal serupa tidak terjadi lagi, selain itu Indra juga menilai fasilitas Stadion Haji Agus Salim saat ini sudah tidak layak. Dalam melakukan perbaikan stadion, pemerintah sendiri terkendala akan biaya karena banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan stadion ini gagah kembali.
Dirinya sebagai Ketua Asprov PSSI Sumbar tentu mendukung Stadion Haji Agus Salim untuk menggelar pertandingan Liga namun untuk kewenangan pengelolaan ada di Dispora Sumatera Barat.
"Kita berharap Semen Padang FC menjadi tim profesional yang melihat hal ini dengan bijak dan mampu mencari solusi terbaik dalam kesiapan mereka mengikuti Liga 2 2022," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani mengatakan retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha. Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum.
Retribusi Stadion Haji Agus Salim diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha. Dalam aturan tersebut penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.
Sebelumnya CEO Semen Padang FC Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya. Win berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan.
"Kita berharap Pemprov Sumbar dapat berkomunikasi dengan baik dengan kita terkait hal ini dan yang harus kita kejar saat ini adalah perbaikan sesuai dengan syarat stadion Liga 2 2022," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Semen Padang FC Batal Uji Coba di Stadion Haji Agus Salim Padang, Ini Masalahnya
-
Tolak Tambang Galian C, Puluhan Warga Agam Unjuk Rasa di Kantor Wali Nagari Garagahan
-
Genjot Persiapan Jelang Liga 2, Semen Padang Jajal Kekuatan Dua Tim di Stadion Haji Agus Salim
-
Pemprov Sumbar Tegas Minta Semen Padang FC Bayar Retribusi Stadion Haji Agus Salim: Mereka Dikelola Perusahaan!
-
2 Ekor Beruk Mentawai Dilepaskan ke Hutan Siberut
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis
-
20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025, Termasuk UNP dan Unand dari Sumbar!