SuaraSumbar.id - Meski telah memperbaiki fasilitas Stadion Haji Agus Salim di Kota Padang, Semen Padang FC tetap harus membayarkan biaya retribusi.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani. Menurutnya, retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah (Perda) terkait retribusi jasa dan usaha.
"Tentu sebagai penyewa, mereka (Semen Padang FC) harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum," katanya, Selasa (26/7/2022).
Apalagi, kata Dedi, Semen Padang FC merupakan tim sepak bola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumbar atau pemerintah kota dan kabupaten.
"Mereka itu dikelola perusahaan PT KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat dikonversi sekaligus dalam bentuk biaya sewa," katanya.
Menurutnya, nantinya Semen Padang FC mengusulkan kembali ke Dispora Sumbar terkait dana yang mereka gunakan untuk memperbaiki fasilitas Stadion Haji Agus Salim Padang.
"Jadi hal itu tak dapat dikonversi kepada sewa stadion, ada proses lain yang harus dilakukan nantinya," kata dia.
Menurut dia sebagai OPD yang mengelola barang milik daerah pihaknya juga dibebankan target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah setempat.
"Kami jelas ada target pendapatan daerah dan aturan juga mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion," kata dia menjelaskan.
Baca Juga: Jelang Liga 2, Semen Padang FC Jajal 2 Tim Sepak Bola Sekaligus di Stadion Haji Agus Salim
Selain itu, Semen Padang yang datang ke Gubernur Sumbar meminta agar Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sebagai kandang mereka untuk Liga 2 2022. Permintaan tersebut didisposisikan Gubernur Sumbar ke Dispora Sumbar untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak meminta Semen Padang FC untuk memakai stadion ini tapi mereka yang datang meminta menggunakan stadion dan melakukan perbaikan sesuai standar kompetisi. Selain itu mereka menggunakan stadion mulai dari perbaikan hingga kompetisi usai dan ini berdampak pada pendapatan nantinya karena tidak boleh disewakan kepada pihak lain," kata dia.
Retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sendiri diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
Dalam aturan tersebut, penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp 15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp 10 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp 7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp 3 juta per kegiatan dalam sehari.
Sebelumnya, CEO Semen Padang Football Club (SPFC) Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Berita Terkait
-
Shalat Hari Raya Idul Adha di Halaman Kantor Gubernur Sumbar Minggu 10 Juli, Khatibnya Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
-
Takluk dari Semen Padang, Pelatih Persiba Balikpapan Ngaku Punya PR Besar
-
Jadi Kandang Semen Padang FC, Rumput Stadion Haji Agus Salim Mulai Diperbaiki
-
Gubernur Mendadak Tes Urine Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar, Hasilnya Mengejutkan
-
Stadion Haji Agus Salim Jadi Kandang Semen Padang FC, Manajemen Siapkan Rp 1 Miliar untuk Perbaikan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen