SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu pun langsung ditahan pada Kamis (28/7/2022) malam.
Kader PDIP itu diduga menerima suap ketika menjabat menjadi bupati periode 2010-2018. Suap yang diterima Maming terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Suara.com.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H Maming selama 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik," ucap Ali
Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mardani Maming
Berita Terkait
-
Menyerahkan Diri, Mardani Maming Diberi Kesempatan KPK Untuk Membela Diri
-
Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani H Maming Dapat Kesempatan Bela Diri
-
KPK Minta Buronan Lain Seperti Harun Masiku Mencontoh Mardani Maming yang Hadir di KPK Setelah Berstatus DPO
-
Tiba di Gedung KPK, Mardani Maming: Kenapa Saya Dinyatakan DPO?
-
Perjalanan Kasus Mardani Maming Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar