Suasana rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) yang diselenggarakan di platform Zoom Meeting, Minggu (24-7-2022). [Dok.Antara]
Jika terbukti bahwa kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.
Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto agar segera melakukan pembenahan organisasi.
"Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi," kata Ilham Bintang. (Antara)
Berita Terkait
-
Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel
-
PWI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh
-
Anak Mantan Ketua PWI Siantar Dibunuh di Yogyakarta, Ketua PWI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku
-
Semen Gresik dan PWI Jateng Sukses Gelar UKW, Seluruh Peserta Kompeten 100 Persen
-
Insan Pers Rayakan Puncak HPN di Gedung DPRD Kota Bogor
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!