Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:08 WIB
Suasana rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) yang diselenggarakan di platform Zoom Meeting, Minggu (24-7-2022). [Dok.Antara]

Sementara itu, terkait dengan PWI Provinsi Jambi, DK PWI menugasi Sekretaris Sasongko Tedjo dan anggota DK PWI Pusat Dhimam Abror untuk melakukan pencarian fakta (fact finding). Mereka menemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.

Pertama, terkait dengan status Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Provinsi Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat pusat maupun provinsi.

Hasil penelusuran di Dewan Pers, Ridwan Agus mendapatkan fasilitas tanpa ujian yang hanya untuk wartawan senior yang berprestasi.

Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum. DK PWI menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, harus dibatalkan.

Baca Juga: PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022

DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan Konferprov PWI Provinsi Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD/PRT.

Jika terbukti bahwa kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto agar segera melakukan pembenahan organisasi.

"Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi," kata Ilham Bintang. (Antara)

Baca Juga: Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang

Load More