Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana peserta Pemilu berkampanye politik di kampus yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melahirkan kultur persaingan berbasis gagasan intelektual.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, kampus sebagai institusi pendidikan, diisi oleh segenap civitas akademika yang merupakan kaum intelektual yang dapat menguji langsung visi dan misi dari para peserta pemilu yang berkampanye.

“Menurut kami sebetulnya kampanye di kampus ini jadi satu usulan yang cukup bagus, sebab kalau kita lihat hari ini pemilu masih jauh dari kalangan intelektual,” kata Kahfi, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, persaingan gagasan menjadi penting karena masyarakat menginginkan Pemilu yang tidak menampilkan persaingannya uang (politik uang), tapi persaingan gagasan.

Baca Juga: Petinggi PAN Setuju Usulan Kampanye Pemilu di Kampus, Ini Syaratnya

Kahfi menyebut kampanye peserta Pemilu di lingkungan kampus juga dapat menjadi wadah edukasi politik yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa sebagai pemilih muda dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan sampai kemudian partisipasi mereka ini hanya dianggap sebagai basis massa atau suara saja, tapi juga bagaimana kemudian mereka bisa memberikan atau menuangkan ide-ide gagasan mereka yang partisipatoris terhadap visi-misi dari kandidat-kandidat dan para politisi yang menjadi peserta pemilu ini,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar kampanye peserta pemilu di lingkungan kampus nantinya diisi dengan kegiatan yang substansial dan tidak keluar dari konteks materi kampanye.

“Tidak relevan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak relevan di kampus, seperti misalnya konser musik yang melupakan substansi dari kampanye itu sendiri atau kemudian pasang baliho-baliho di mana-mana,” kata Kahfi.

Sebelumnya pada Sabtu (23/7/2022), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur, seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon. (Antara)

Baca Juga: Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Yang Dilarang Itu Gunakan Fasilitas, Bukan Kampanyenya

Load More