SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara itu adalah mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan mantan Bendahara II atas nama Nazarudin.
"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, dan melanjutkan sidang atas perkara," kata hakim ketua Juandra beranggotakan Dadi Suryadi, dan Hendri Joni dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Padang, Senin (25/7/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, maka sidang atas perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,1 miliar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Majelis hakim berpendapat eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan keberatan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas juga tidak dapat diterima.
Pada tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya pada 1 Agustus 2022.
"Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim, karena dengan ditolaknya kasasi berarti dakwaan kami diterima. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.
Sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson. Hanya saja Davidson tidak mengajukan eksepsi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek
Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa ada dana Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Universitas Muslim Indonesia Dapat Hibah Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
-
Rugikan Negara Rp 2,51 Miliar, Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jatim
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung