SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara itu adalah mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan mantan Bendahara II atas nama Nazarudin.
"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, dan melanjutkan sidang atas perkara," kata hakim ketua Juandra beranggotakan Dadi Suryadi, dan Hendri Joni dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Padang, Senin (25/7/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, maka sidang atas perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,1 miliar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Majelis hakim berpendapat eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan keberatan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas juga tidak dapat diterima.
Pada tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya pada 1 Agustus 2022.
"Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim, karena dengan ditolaknya kasasi berarti dakwaan kami diterima. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.
Sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson. Hanya saja Davidson tidak mengajukan eksepsi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek
Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa ada dana Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Universitas Muslim Indonesia Dapat Hibah Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
-
Rugikan Negara Rp 2,51 Miliar, Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jatim
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menkeu yang Baru Dilantik, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Eko Patrio Bagi-Bagi Uang Lewat Situs Judi Online, Benarkah?
-
Kasus Keracunan MBG di Agam, Gubernur Sumbar Singgung Soal SOP Dapur SPPG
-
110 Pelajar Keracunan MBG, Pemkab Agam Tetapkan Status KLB
-
Dapur MBG di Agam Belum Kantongi Izin Kelaikan, Terbongkar Usai Puluhan Pelajar Keracunan Makanan!