SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara itu adalah mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan mantan Bendahara II atas nama Nazarudin.
"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, dan melanjutkan sidang atas perkara," kata hakim ketua Juandra beranggotakan Dadi Suryadi, dan Hendri Joni dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Padang, Senin (25/7/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, maka sidang atas perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,1 miliar akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Majelis hakim berpendapat eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan keberatan terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas juga tidak dapat diterima.
Pada tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya pada 1 Agustus 2022.
"Kami menyambut baik putusan dari majelis hakim, karena dengan ditolaknya kasasi berarti dakwaan kami diterima. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi-saksi," jelasnya.
Sebenarnya dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson. Hanya saja Davidson tidak mengajukan eksepsi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek
Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa ada dana Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Universitas Muslim Indonesia Dapat Hibah Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
-
Rugikan Negara Rp 2,51 Miliar, Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jatim
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar