SuaraSumbar.id - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal itu berlaku di semua sektor.
Pernyataan itu disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono. "Benar dan mulai berlaku pada hari ini," kata Hermono, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.
Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.
Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.
Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, kata Menaker Ida ketika itu.
Secara khusus Ida menegaskan bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.
Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.
PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.
Baca Juga: Dihajar Malaysia U-19, Pelatih Vietnam U-19 Akui Pemainnya Kena Mental
PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.
Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. (Antara)
Berita Terkait
-
Duh, Jawa-Bali Sumbang 95,45 Persen Total Kasus Covid-19 di Indonesia
-
Piala AFF U-19: Malaysia ke Final Usai Hantam Vietnam 3-0
-
Foto Fuji Disandingkan dengan Keluarga Gen Halilintar, Warganet Ngaku: Ga Sabar Liat
-
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
-
MG Motor Indonesia Serahkan MG 5 GT Pertama, Tandai Pengiriman Bertahap ke Penjuru Tanah Air
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo