Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 13 Juli 2022 | 19:32 WIB
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani ditegur majelis hakim saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Isa Zega.

Awalnya, Nikita Mirzani ditanya soal hubungannya dengan Isa Zega selaku terdakwa. Artis 36 tahun lalu menjawab tidak mengenal, bahkan tak mengetahui namanya.

"Enggak tahu (nama asli Isa Zega). Yang saya tahu dia waria, bencong," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Hakim ketua yang mendengar jawaban itu menegur Nikita Mirzani. Hakim menilai ucapan sang artis dinilai tidak sopan di persidangan.

Baca Juga: Panggil Isa Zega Bencong di Persidangan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

"Kalau tidak tahu namanya, panggil saja terdakwa," ucap hakim ketua menegur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani akhirnya minta maaf atas ucapan tersebut. Selanjutnya, janda tiga anak ini menyebut Isa Zega dengan terdakwa.

Hingga berita ini diunggah, persidangan Isa Zega dengan agenda keterangan saksi masih berlangsung.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan pada 3 November 2021. Namun kemudian, pelaku yang berjumlah dua orang kemudian menggelar jumpa pers bareng Isa Zega dan pengacaranya, Indra Tarigan. Dalam konferensi pers itu, dua orang pelaku mengaku mendapat perintah dari Nikita Mirzani.

Tapi Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut. Mantan istri Dipo Latief ini pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah.

Baca Juga: Hadir Jadi Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Akan Berdamai, Inginkan Isa Zega Dihukum Maksimal

Isa Zega kemudian dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik.

Load More