SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua cewek yang diduga melayani pria 'hidung belang' di sebuah hotel di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Selain itu, pasukan penegak Perda itu juga mengamankan dua orang pria diduga muncikari.
Mereka terjaring razia pada Selasa (13/7/2022). Parahnya, dua cewek berinisial FE (19) dan IN (19) itu melayani lelaki yang bukan suaminya di hotel sambil membawa seorang balita.
"Jika ada tamu lelaki, mereka bergantian jaga anaknya," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Menurut Mursalim, razia itu digelar lantaran banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada aktivitas maksiat di hotel tersebut.
Saat dirazia, petugas ternyata memang menemukan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar di hotel tersebut. Kemudian, mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Kepada petugas, mereka mengaku mencari tamu prianya melalui aplikasi MiChat. "Kami temukan aplikasi Michat-nya dan penawaran harganya Rp 300 ribu untuk satu kali kencan," katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga muncikari.
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih didata dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Terganggu Sejak 6 Bulan Terakhir, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
PKS dan PAN Belum Sepakat Soal Kursi Wawako Padang yang Kosong Lebih Setahun, Mahyeldi Nyindir Begini
-
Soroti Pemerintah, Walhi Sumbar Sebut Abrasi di Pantai Pasir Jambak Padang Dampak Alih Fungsi Lahan
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, BEM STIFARM Padang Klarifikasi Soal Tudingan ke Polisi
-
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kota Padang Butuh 8 Ribu Ekor Sapi Kurban
-
Sentral Pasar Raya Padang Nunggak Retrubisi Miliaran Rupiah, Kejari Padang Turun Tangan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Ambil Saldo Gratis Sebelum Terlambat!
-
Bulan Madu Berujung Maut di Penginapan Alahan Panjang: Istri Meninggal, Suami Kritis!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG Rp 71 Triliun untuk Beras Gratis, Benarkah?
-
Otak Anda Kewalahan? Ini 5 Langkah Sederhana Jaga Fokus dan Cegah Demensia Sejak Dini!
-
BKSDA Sumbar Ungkap Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau, Kayu Ilegal Dimusnahkan!