SuaraSumbar.id - Seorang operator rumah duka Colorado, Amerika Serikat, terancam dipenjara karena dituduh mencuri dan menjual bagian tubuh jenazah untuk mendapatkan keuntungan.
Operator tersebut bernama Megan Hess, 45, yang mengoperasikan rumah duka di Montrose bersama ibunya. Ia tengah menghadapi hukuman penjara 20 tahun, setelah dalam sidang di pengadilan distrik AS Grand Junction, mengakui semua perbuatannya, Selasa (5/7).
Dalam pengakuannya, seperti dikutip SuaraSumbar.id dari The Guardian, Jumat (8/7/2022), selama 8 tahun hingga 2018, Hess melakukan skema pencurian ratusan mayat atau bagian tubuh.
Mayat maupun bagian tubuhnya itu kemudian dijual oleh Hess ke institusi lain untuk tujuan penelitian medis maupun pendidikan kedokteran.
Hess, kata jaksa dalam persidangan, sering memberikan jenazah maupun bagian tubuh ke pihak ketiga tanpa persetujuan keluarga.
Rata-rata, jenazah yang dicuri dan dijual oleh Hess adalah mayat pemilik riwayat penyakit menular.
Sementara untuk bagian tubuh yang dijual, berupa kepala, kaki, lengan, dan tulang belakang yang berguna untuk penelitian medis.
Hess mengelola Yayasan Pemakaman Sunset Mesa, yang mengatur kremasi, pemakaman dan penguburan. Tak hanya itu, melalui yayasan tersebut, Hess mengoperasikan layanan donor organ tubuh.
Dalam beberapa kasus, Hess dan ibunya, Shirley Koch, mengganti mayat pemilik riwayat penyakit menular yang hendak dikremasi.
Abu mayat pengganti yang dikremasi itu kemudian diberikan kepada kerabat keluarga bersangkutan. Sementara mayat asli yang beriwayat penyakit menular dijual.
Untuk setiap kremasi, Hess mengenakan biaya USD 1000 atau setara Rp 15 juta kepada keluarga yang ditinggalkan. Padahal, mayat yang dikremasi itu adalah orang lain.
Setelah memalsukan mayat yang dikremasi, Hess dan ibunya menjual mayat asli kepada pihak ketiga. Uang yang didapatkan kerapkali dipakai untuk berlibur ke tempat-tempat wisata. Salah satunya adalah Disney World.
"Dalam sejumlah kasus, keluarga memang meneken surat persetujuan menyumbangkan organ tubuh mayat kerabatnya sebelum dikremasi, untuk tujuan penelitian medis," kata jaksa.
Biasanya, pihak keluarga akan meneken surat persetujuan untuk menyumbangkan sebagian kecil bagian tubuh mayat kerabat untuk diteliti.
"Misalnya tumor atau bagian kulit. Tapi Hess dan ibunya kerap menjual organ tubuh yang tak ada dalam surat persetujuan," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Jenazah Kepala RS LB Moerdani yang Ditusuk Anak Buahnya Tiba di Cimahi Rabu Malam, Rumah Duka Mulai Didatangi Pelayat
-
Tiba di Indonesia, Jokowi dan Iriana Takziah ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo
-
Suasana Rumah Duka Rima Melati, Diiringi Tangis Haru
-
Usung One Stop Solution, Rumah Duka Ini Punya Layanan Wifi Hingga Live Streaming
-
Mengajak Mengenang Sosok Fahmi Idris, Jusuf Kalla: Perjuangannya Lebih
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!
-
29 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat, 291 Korban Luka-luka