SuaraSumbar.id - Seorang operator rumah duka Colorado, Amerika Serikat, terancam dipenjara karena dituduh mencuri dan menjual bagian tubuh jenazah untuk mendapatkan keuntungan.
Operator tersebut bernama Megan Hess, 45, yang mengoperasikan rumah duka di Montrose bersama ibunya. Ia tengah menghadapi hukuman penjara 20 tahun, setelah dalam sidang di pengadilan distrik AS Grand Junction, mengakui semua perbuatannya, Selasa (5/7).
Dalam pengakuannya, seperti dikutip SuaraSumbar.id dari The Guardian, Jumat (8/7/2022), selama 8 tahun hingga 2018, Hess melakukan skema pencurian ratusan mayat atau bagian tubuh.
Mayat maupun bagian tubuhnya itu kemudian dijual oleh Hess ke institusi lain untuk tujuan penelitian medis maupun pendidikan kedokteran.
Hess, kata jaksa dalam persidangan, sering memberikan jenazah maupun bagian tubuh ke pihak ketiga tanpa persetujuan keluarga.
Rata-rata, jenazah yang dicuri dan dijual oleh Hess adalah mayat pemilik riwayat penyakit menular.
Sementara untuk bagian tubuh yang dijual, berupa kepala, kaki, lengan, dan tulang belakang yang berguna untuk penelitian medis.
Hess mengelola Yayasan Pemakaman Sunset Mesa, yang mengatur kremasi, pemakaman dan penguburan. Tak hanya itu, melalui yayasan tersebut, Hess mengoperasikan layanan donor organ tubuh.
Dalam beberapa kasus, Hess dan ibunya, Shirley Koch, mengganti mayat pemilik riwayat penyakit menular yang hendak dikremasi.
Abu mayat pengganti yang dikremasi itu kemudian diberikan kepada kerabat keluarga bersangkutan. Sementara mayat asli yang beriwayat penyakit menular dijual.
Untuk setiap kremasi, Hess mengenakan biaya USD 1000 atau setara Rp 15 juta kepada keluarga yang ditinggalkan. Padahal, mayat yang dikremasi itu adalah orang lain.
Setelah memalsukan mayat yang dikremasi, Hess dan ibunya menjual mayat asli kepada pihak ketiga. Uang yang didapatkan kerapkali dipakai untuk berlibur ke tempat-tempat wisata. Salah satunya adalah Disney World.
"Dalam sejumlah kasus, keluarga memang meneken surat persetujuan menyumbangkan organ tubuh mayat kerabatnya sebelum dikremasi, untuk tujuan penelitian medis," kata jaksa.
Biasanya, pihak keluarga akan meneken surat persetujuan untuk menyumbangkan sebagian kecil bagian tubuh mayat kerabat untuk diteliti.
"Misalnya tumor atau bagian kulit. Tapi Hess dan ibunya kerap menjual organ tubuh yang tak ada dalam surat persetujuan," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Jenazah Kepala RS LB Moerdani yang Ditusuk Anak Buahnya Tiba di Cimahi Rabu Malam, Rumah Duka Mulai Didatangi Pelayat
-
Tiba di Indonesia, Jokowi dan Iriana Takziah ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo
-
Suasana Rumah Duka Rima Melati, Diiringi Tangis Haru
-
Usung One Stop Solution, Rumah Duka Ini Punya Layanan Wifi Hingga Live Streaming
-
Mengajak Mengenang Sosok Fahmi Idris, Jusuf Kalla: Perjuangannya Lebih
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!