Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:45 WIB
Pra studi kelayakan jalur feeder tol Dharmasraya-Rengat hasil dua pilihan trase (kuning wilayah Dharmasraya, merah wilayah Kuansing dan biru wilayah Inhu. [Peta: Dok. PUPR Dharmasraya]

Menurutnya, Perbup Dharmasraya Sutan Riska itu memungkinkan investor mendapatkan keringanan atau berupa pembebasan pajak daerah hingga bantuan modal dan sarana dari pemerintah daerah. Dengan catatan, rencana investasi yang akan dibawanya memenuhi berbagai persyaratan, seperti; berefek terhadap masyarakat banyak, membuka lapangan kerja lokal dan sebagainya. "Bupati Dharmasraya tegas meminta untuk mempermudah investasi dengan cara singkat dan jelas," katanya.

Naldi melanjutkan, untuk memberikan kemudahan usaha bagi investor dalam mengurus perizinan, pihaknya menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terintegrasi langsung secara online yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Menurutnya, siste OSS ini berbasis risiko. Dimana, para pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan ke dalam system OSS dengan menggunakan hak akses. Setelah itu, perizinan berusaha yang diterbitkan akan diklasifikasikan sesuai dengan risiko usaha yang diajukan tersebut.

Usaha dengan risiko rendah, sistem OSS akan langsung akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) legalitas untuk melaksanakan kegiatan. Bagi usaha risiko menengah-rendah, NIB-nya disertai dengan sertifikat standar. Kemudian usaha berisiko menengah-tinggi, perizinannya adalah NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh OPD Teknis melalui sistem OSS. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi, izin berusahanya adalah NIB yang diterbitkan setelah diverifikasi OPD Teknis.

Baca Juga: Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung

"Lewat OSS ini acuan perizinan usaha jadi jelas. Pelaku UMKM maupun investor bisa melihat langsung risiko usaha yang akan dirintis tanpa memakan waktu lama dan berbelit-belit karena sistemnya sudah terintegrasi," katanya.

Di sisi lain, selama tahun 2021 lalu, nilai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang masuk ke Dharmasraya mencapai Rp 302.964.111.566,. Sedangkan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 11.813.086.606,. "Awal tahun 2022 ini nilai investasi PMDN sudah mencapai Rp 131.439.976.001, dan PMA Rp 2.778.824.306," katanya.

Menurut Naldi, jenis investasi yang masuk ke Dharmasraya didominasi sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, karet dan sebagainya. "Selain perkebunan, target investasi Dharmasraya yang dicanangkan bupati ke depannya adalah sektor pertambangan, perikanan dan industri. Semoga itu terwujud," katanya.

Load More