SuaraSumbar.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin mengancam akan membawa persoalan perpanjangan penahanan ke Kejagung. Hal itu dinyatakan PH tersangka, Poniman Agusta saat mendatangi Kejati Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Poniman mengatakan, pihaknya akan menunggu balasan dari pihak Kejati Sumbar dalam kurun waktu tiga hari setelah pengajuan keberatan perpanjangan penahanan itu dilakukan.
"Jika tidak ada balasan dari surat yang dimasukkan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya, yakni akan melayangkan surat ke Kejagung," katanya.
Menurutnya, alasan keberatan yang diajukan tidaklah mengada-ada dengan Pasal 123 Ayat 1 KUHAP di mana di sana atas penahanan lanjutan itu keluarga, penasihat hukum, dan tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang menahan.
"Alasan kami mengajukan keberatan, secara formil bahwa sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik," katanya.
Secara materil, kata Poniman,penahanan lanjutan yang dilakukan pihak Kejati sangat bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Penyidik Kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.
Namun pihak Kejati menklaim bahwa penetapan perpanjangan masa tahanan terhadap tiga tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kejati tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang. Penahanan lanjutan ini kan sudah diatur dalam KUHAP. Dan kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
Baca Juga: Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
-
13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan
-
12 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin Ditahan
-
La Nyalla Desak Penyelesaian Masalah Tol Padang-Pekanbaru
-
13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up