Riki Chandra
Kamis, 16 Juni 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi LGBT. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Thailand sepertinya akan segera melegalkan pernikahan sesama jenis atau LGBT. Pasalnya, para anggota parlemen Thailand meloloskan pembacaan pertama empat RUU berbeda tentang pengesahan pernikahan sejenis.

Keempat RUU yang disetujui pada Rabu (15/6/2022) masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil yang diusulkan oleh Partai Demokrat juga disetujui.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya. Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Baca Juga: Usai Legalkan Ganja, Thailand Selangkah Lagi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

"Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.

Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis. Mereka menuntut hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau rancangan konsolidasi ke parlemen untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.

Thailand yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Beredar Kabar Ada Pesta LGBT di Puncak Bogor, Sejumlah Vila Diperiksa Polisi dan Satpol PP

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut menyusul diselenggarakannya Pride Parade secara resmi di Thailand pekan lalu, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.

Legalkan Ganja

Sebelumnya, Thailand melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan pada Kamis (9/6/2022). Namun, negara tersebut masih tetap melarang orang-orang untuk mengisap ganja.

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.

"Setelah COVID, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.

Thailand, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan. (Antara/Reuters)

Load More