Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kasus seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi korban kejahatan siber dengan modus link phishing kini ditangani jajaran Polresta Padang.

Sebelumnya, video seorang wanita yang kehilangan uang sebesar Rp 1,114 miliar akibat modus link phishing, sempat viral di media sosial. Video tersebut beredar pada 31 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya sedang mendalami petunjuk-petunjuk yang ada terkait kasus tersebut.

"Sebenarnya kasus ini sudah sering terjadi, tetapi yang baru melapor dua orang. Pertama yang kasus 1,1 M tersebut dan yang kedua kemarin, laporan kita terima kerugian sekitar 500 juta," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank, Nasabah Diminta Jangan Sebar Data Pribadi Sembarangan

Sejauh ini, Kompol Dedy mengatakan penyidik sudah mengumpulkan keterangan saksi dan barang-barang bukti yang ada di TKP.

"Kita juga sudah minta keterangan saksi dan korban itu sendiri guna penyelidikan yang lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kompol Dedy mengakui masih kekurangan petunjuk atas kasus tersebut. Namun, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendalaman sehingga kasusnya bisa terungkap.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini cepat terungkap," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus penipuan ini bermula saat korban mendapatkan pesan WhatsApp tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.

Baca Juga: Hindari Penipuan, BRI Mengajak Nasabah untuk Waspada dalam Menerima Pesan

Korban dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku, setelah itu korban klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin.

Selanjutnya, korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link, kemudian link yang diberikan bank BRI disalin dan ditempelkan pada link yang diberikan via WA sebelumnya.

Korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban senilai Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO senilai Rp250 juta dan beberapa transaksi lainnya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Load More